Proyek pembangunan dermaga di Kota Tanjungbalai senilai Rp. 15,6 miliar dari dana alokasi khusus (DAK) APBN tahun 2025 dibatalkan karena alasan efisiensi.
Meski demikian, Dinas Perikanan Kelautan Sumatera Utara tetap melanjutkan proyek detail engineering design (DED) senilai Rp. 850 juta, hingga menimbulkan dugaan korupsi yang perlu ditindaklanjuti penegak hukum.
CV Prima Rancang yang menang lelang untuk mengerjakan DED pembangunan dermaga ternyata tidak selesai melaksanakan perkerjaannya, tetapi telah dibayar lunas 100 persen oleh pihak dinas.
Kuat dugaan pihak dinas menerima fee dari rekanan.
Kepala Bidang Tangkap Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Sumut Jenny Sinaga dikorfirmasi membantah dugaan korupsi proyek DED pembangunan dermaga di Kota Tanjungbalai belum selesai dikerjakan tetapi telah lunas dibayar.
"Tidak benar, proyek sudah selesai DED nya, makanya kita sudah bayar lunas mereka. Tidak ada masalah DED nya. Pak kadis (Hamdan Syukri Siregar) pun sudah tahu. Sudah saya laporkan ini ke beliau," kata Jenny, Jumat 2 Mei 2025.
Pernyataan Jenny Sinaga tersebut berbanding terbalik dengan Kadis Perikanan Kelautan Sumut Hamdan Syukri Siregar.
Buktinya, pada 28 Maret 2025, proyek DED telah dibayar lunas, tetapi 17 April 2025, Hamdan Syukri Siregar selaku kepala dinas memanggil CV. Prima Rancang untuk melengkapi DED yang belum selesai dikerjakan.
Sementara, tahap prosedur DED diketahui tidak dilakukan CV. Prima Rancan dengan profesional. Tenaga ahli tidak ada di lapangan, tidak ada juga pertanggungjawaban dari tenaga ahli dari hasil pekerjaan.
Visi DED juga tidak memenuhi standart nasional. Dari 110 x 8 meter hanya 1 titik yang diuji bor, harusnya minimal 12 titik diuji bor untuk mengetahui kekerasan tanah.
Akibat dari itu, hasil hitungan DED tidak dapat digunakan. Apalagi proyek fisik pembangunan dermaga dari DAK APBN 2025 di Kota Tanjungbalai batal dilaksanakan.( Tim )
0 komentar:
Posting Komentar