JAKARTA-Harianswarajiwa///Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, memberikan peringatan tegas kepada para pengusaha pemegang Hak Guna Usaha (HGU) agar bertanggung jawab dalam mengelola lahan. Pembukaan maupun pengolahan lahan dengan cara membakar dapat berujung pada penghentian hingga pembatalan HGU.
Penegasan tersebut disampaikan Nusron dalam Rapat Koordinasi (Rakor) antara pemerintah dan perusahaan pemegang HGU terkait penanggulangan serta penanganan puncak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tahun 2026 di Graha Marinir Panti Perwira, Jakarta Pusat, Senin (7/9/2026).
Di hadapan ratusan pengusaha pemegang HGU, Nusron menjelaskan bahwa lahan yang terbukti terbakar akibat pengelolaan usaha yang tidak bertanggung jawab dapat menjadi dasar bagi pemerintah untuk mengambil tindakan terhadap hak atas tanah tersebut.
“Kalau lahan terbakar itu dapat dibatalkan HGU-nya. Setelah melalui tahapan identifikasi dan inventarisasi, tinjauan lapangan atau verifikasi, pengkajian, pemberitahuan, dan pelepasan atau pembatalan HGU, apabila terbukti tidak dipenuhi kewajibannya, HGU-nya dapat dibatalkan oleh menteri,” tegas Nusron.
Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 15 Tahun 2016. Berdasarkan regulasi tersebut, HGU dapat dihentikan sebelum jangka waktunya berakhir apabila pemegang hak melakukan pembukaan atau pengolahan lahan dengan cara membakar secara tidak bertanggung jawab.
Nusron juga menjelaskan bahwa cakupan pembatalan HGU dapat berbeda, bergantung pada luas lahan yang terbakar.
Apabila luas lahan yang terbakar kurang dari 50 persen dari keseluruhan areal HGU, pembatalan dapat dilakukan terhadap bagian lahan yang mengalami kebakaran. Namun, apabila luas lahan yang terbakar mencapai lebih dari 50 persen, pembatalan dapat diberlakukan terhadap keseluruhan HGU.
“Kalau kebakarannya di bawah 50 persen dari total lahan HGU, yang dibatalkan adalah lokasi yang terdapat kebakaran. Tetapi, kalau kebakarannya di atas 50 persen dari total lahan HGU, pembatalannya dapat dilakukan keseluruhannya,” jelasnya.
Selain menghadapi potensi sanksi, pemegang HGU juga memiliki sejumlah kewajiban yang tercantum dalam Surat Keputusan (SK) Pemberian HGU. Kewajiban tersebut antara lain menyediakan sarana dan prasarana pengendalian kebakaran, memastikan ketersediaan sumber air, melakukan tata kelola air, serta melaksanakan upaya pencegahan, pemadaman, dan penanganan pascakebakaran.
Menurut Nusron, kewajiban tersebut merupakan bagian penting dari tanggung jawab pemegang HGU dalam menjaga keberlanjutan pengelolaan lahan sekaligus mencegah dampak karhutla terhadap masyarakat dan lingkungan.
Karena itu, ia mengajak seluruh perusahaan pemegang HGU untuk memperkuat koordinasi dan mengambil langkah konkret dalam mencegah serta menangani kebakaran hutan dan lahan di berbagai wilayah Indonesia.
“Kami harapkan kita semua bersama-sama menangani dan memitigasi bencana ini untuk kemaslahatan masyarakat luas dan bangsa negara,” pungkas Nusron.
Rakor tersebut turut diisi pengarahan dari sejumlah Menteri dan Kepala Lembaga Kabinet Merah Putih, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, serta Jaksa Agung.
Dalam kegiatan tersebut, Menteri Nusron didampingi Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Lampri, serta Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Achmad.(clara)
0 komentar:
Posting Komentar