728x90 AdSpace

­Top Banner Advertisement
  • Latest News

    8.6.26

    Para Terdakwa Korupsi Proyek Kereta Api Tunggu Vonis Hakim


    Medan // Swara Jiwa //Sidang pembacaan putusan terhadap tiga terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Wilayah Medan ditunda hingga dua pekan ke depan.

    Penundaan dilakukan karena majelis hakim belum merampungkan penyusunan putusan. Sidang yang semula dijadwalkan berlangsung pada Senin (8/6/2026) di Pengadilan Negeri (PN) Medan itu akhirnya ditunda dan akan kembali digelar pada 22 Juni 2026.

    Sejatinya hari ini putusan, namun putusan belum rampung karena beberapa hari sebelumnya bertepatan dengan masa libur. Kami mohon maaf, putusan belum dapat dibacakan dan ditunda dua minggu ke depan,” ujar Ketua Majelis Hakim Khamozaro Waruwu di Ruang Cakra 9 PN Medan.

    Tiga terdakwa dalam perkara ini masing-masing Muhammad Chusnul selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) paket pekerjaan di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Medan, Muhlis Hanggani Capah selaku PPK II BTP Kelas II Wilayah Sumatera Bagian Utara, serta pihak swasta Eddy Kurniawan Winarto.

    Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut ketiga terdakwa dengan pidana penjara selama enam tahun.

    Muhammad Chusnul dituntut enam tahun penjara, denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan, serta membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp13,085 miliar. Nilai tersebut dikurangi Rp150 juta yang telah dititipkan ke rekening KPK. Jika tidak dibayar, harta bendanya akan disita dan dilelang, atau diganti pidana penjara selama tiga tahun.

    Muhlis Hanggani Capah juga dituntut enam tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan.

    Selain itu, ia diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp4 miliar yang telah dikurangi Rp200 juta yang disetorkan ke rekening KPK. Apabila tidak dilunasi, harta bendanya akan disita atau diganti pidana penjara dua tahun.

    Sementara itu, Eddy Kurniawan Winarto dituntut enam tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 100 hari kurungan. Ia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp14 miliar yang telah dikurangi Rp10 miliar yang sebelumnya telah dikembalikan kepada negara melalui rekening KPK. Jika tidak dibayar, akan diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.

    Dalam tuntutannya, jaksa menyebut hal yang memberatkan adalah para terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan telah mencederai kepercayaan masyarakat terhadap pembangunan sektor perkeretaapian.

    Sedangkan hal yang meringankan, ketiganya belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan, serta memiliki tanggungan keluarga.

    Jaksa menilai para terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    Dalam dakwaan disebutkan, Eddy Kurniawan Winarto diduga menerima hadiah atau uang sebesar Rp3,903 miliar dari PT Waskita Karya terkait dua paket pekerjaan proyek pembangunan jalur kereta api di lingkungan DJKA Wilayah Medan periode 2021–2024.

    Dua proyek yang dimaksud yakni pembangunan jalur KA lintas Medan–Binjai dan Medan–Araskabu (JLKAMB 1) dengan pagu anggaran Rp125,7 miliar, serta pembangunan emplasemen dan bangunan Stasiun Medan Tahap II atau JLKAMB 6 dengan pagu anggaran Rp385 miliar.( Red)

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Para Terdakwa Korupsi Proyek Kereta Api Tunggu Vonis Hakim Rating: 5 Reviewed By: HarianSwaraJiwa.Com
    Scroll to Top