728x90 AdSpace

­Top Banner Advertisement
  • Latest News

    5.6.26

    Operasi Antik Toba 2026, Polres Tebing Tinggi, berhasil mengungkap 19 kasus tindak pidana narkotika

     

    Tebing Tinggi/// Swara Jiwa //Polres Tebing Tinggi memaparkan hasil pelaksanaan Operasi Antik Toba 2026 yang berlangsung selama 21 hari, mulai 13 Mei hingga 2 Juni 2026.

    Dalam operasi tersebut, Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap 19 kasus tindak pidana narkotika dan mengamankan 24 tersangka.

    Hasil operasi itu disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Tebing Tinggi, Rabu (3/6/2026), dipimpin Wakapolres Tebing Tinggi Kompol Rudi Syahputra, S.Kom mewakili Kapolres Tebing Tinggi. Kegiatan tersebut turut dihadiri Kasat Resnarkoba AKP Jimmy Rianto Sitorus, SH dan Kasi Humas AKP Mulyono.

    Dalam keterangannya, Kompol Rudi Syahputra menjelaskan seluruh tersangka yang diamankan berjenis kelamin laki-laki. Dari pengungkapan kasus tersebut, petugas menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 97,06 gram dan ganja seberat 11,31 gram.

    “Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras personel Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi yang didukung informasi dari masyarakat dan media,” ujar Kompol Rudi.

    Selain pengungkapan kasus narkotika, jajaran Polres Tebing Tinggi juga melaksanakan razia gabungan di sejumlah tempat hiburan malam (THM), yakni AA Karaoke, Hello Cafe, Leo Cafe, dan BB KTV.

    Dari hasil razia tersebut, petugas menemukan dua paket sabu dengan berat total 0,98 gram, satu unit timbangan digital, serta satu unit telepon genggam yang diduga terkait aktivitas peredaran narkotika.

    Dalam operasi itu, polisi turut mengamankan seorang pria berinisial DR (30), warga Dusun I, Desa Paya Bagas, yang kini menjalani proses hukum lebih lanjut.

    Kompol Rudi menegaskan bahwa pemberantasan narkotika merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mendukung instruksi Kapolda Sumatera Utara, Whisnu Hermawan Februanto, yang mengarahkan seluruh jajaran untuk terus memerangi peredaran narkoba hingga ke akar permasalahannya.

    Keberhasilan ini tidak terlepas dari sinergi seluruh personel, dukungan masyarakat, serta peran media dalam menyampaikan informasi terkait peredaran narkotika. Kami akan terus konsisten melakukan penindakan terhadap pelaku peredaran gelap narkoba,” tegasnya.

    Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun.

    Polres Tebing Tinggi juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Dengan dukungan seluruh elemen masyarakat, diharapkan wilayah Tebing Tinggi semakin aman dan terbebas dari bahaya narkoba.(Tim)

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Operasi Antik Toba 2026, Polres Tebing Tinggi, berhasil mengungkap 19 kasus tindak pidana narkotika Rating: 5 Reviewed By: HarianSwaraJiwa.Com
    Scroll to Top