728x90 AdSpace

­Top Banner Advertisement
  • Latest News

    4.6.26

    Maruli Siahaan Hadiri RDP dan RDPU Komisi XIII DPR RI, Bahas Perlindungan PMI hingga Hukum Perdata Internasional

        

    Jakarta // Swara Jiwa /// Kombes Pol (Purn) Dr. Maruli Siahaan, S.H., M.H. menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kepala Staf Kepresidenan yang dilaksanakan pada 3 Juni 2026 di Ruang Rapat Komisi XIII DPR RI, Senayan, Jakarta. Pertemuan tersebut membahas sejumlah isu strategis yang menjadi perhatian publik, mulai dari perlindungan pekerja migran Indonesia, pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG), hingga dukungan anggaran bagi program pelayanan masyarakat.

    Dalam rapat tersebut, perhatian utama diarahkan pada penanganan pekerja migran Indonesia yang tengah menghadapi persoalan hukum dan penahanan di Malaysia. Dr. Maruli Siahaan menegaskan pentingnya kehadiran negara dalam memberikan perlindungan terhadap warga negara Indonesia di luar negeri, termasuk pendampingan hukum dan pemenuhan hak-hak dasar para pekerja migran.

    Menurutnya, pemerintah bersama DPR RI harus memastikan setiap pekerja migran memperoleh perlindungan yang maksimal, mengingat mereka juga berkontribusi besar terhadap perekonomian nasional. Ia juga mendorong penguatan koordinasi antarinstansi agar penanganan kasus-kasus pekerja migran dapat dilakukan secara cepat dan tepat.

    Selain itu, RDP juga membahas dukungan anggaran terhadap berbagai program prioritas pemerintah yang berkaitan langsung dengan kesejahteraan masyarakat. Dalam pandangannya, Maruli menekankan bahwa penggunaan anggaran negara harus dilakukan secara transparan, akuntabel, serta berorientasi pada hasil nyata yang dapat dirasakan masyarakat luas.

    “Setiap program pemerintah harus memiliki dampak langsung bagi masyarakat. Karena itu, pengelolaan anggaran harus dilakukan secara tepat sasaran, transpar an, dan benar-benar mengutamakan kepentingan rakyat,” ujar Maruli Siahaan dalam rapat tersebut.

    Usai mengikuti RDP, Dr. Maruli Siahaan juga menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panitia Khusus (Pansus) Hukum Perdata Internasional (HPI) bersama Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) dan pimpinan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK).

    Dalam forum tersebut, Dr. Maruli Siahaan menyoroti pentingnya penguatan regulasi terkait hukum perdata internasional, khususnya menyangkut kontrak bisnis lintas negara dan pelaksanaan putusan arbitrase asing di Indonesia. Dr. Maruli meminta pandangan dari BANI terkait bagaimana mekanisme penyelesaian sengketa bisnis internasional dapat berjalan lebih efektif dan memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha.

    Menurut Dr. Maruli, perkembangan hubungan bisnis global menuntut Indonesia memiliki sistem hukum yang mampu memberikan rasa aman dan kepastian bagi investor maupun pelaku usaha nasional. Oleh karena itu, Dr. Maruli menilai keberadaan Rancangan Undang-Undang Hukum Perdata Internasional menjadi sangat penting untuk memperjelas pengaturan hukum dalam transaksi dan kontrak internasional.

    Dalam pemaparannya, Dr. Maruli juga menanyakan berbagai hambatan yang selama ini dihadapi dalam pelaksanaan putusan arbitrase asing di Indonesia, dan juga beliau menilai masih terdapat sejumlah kendala, baik dari sisi administrasi, perbedaan interpretasi hukum, maupun proses pengakuan dan eksekusi putusan arbitrase yang membutuhkan kepastian lebih kuat dalam regulasi nasional.

    Selain itu, Dr. Maruli turut menyoroti norma-norma yang perlu diperkuat dalam RUU HPI, khususnya terkait pengakuan putusan asing, pilihan hukum dalam kontrak internasional, serta perlindungan terhadap kepentingan nasional tanpa menghambat iklim investasi.

    Dr. Maruli juga mempertanyakan perlunya pengaturan khusus dalam sektor jasa keuangan, mengingat sektor tersebut memiliki karakteristik yang sangat dinamis dan berhubungan erat dengan transaksi lintas negara. Menurutnya, pengaturan yang jelas dan adaptif diperlukan agar penyelesaian sengketa di sektor jasa keuangan dapat berjalan efektif serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

    Melalui berbagai rapat tersebut, DPR RI bersama pemerintah dan para pemangku kepentingan berkomitmen untuk terus memperkuat sinergi dalam menyelesaikan berbagai persoalan masyarakat serta memastikan seluruh kebijakan dan program prioritas nasional dapat berjalan optimal, tepat sasaran, dan memberikan manfaat yang luas bagi rakyat Indonesia.(Ceria)

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Maruli Siahaan Hadiri RDP dan RDPU Komisi XIII DPR RI, Bahas Perlindungan PMI hingga Hukum Perdata Internasional Rating: 5 Reviewed By: HarianSwaraJiwa.Com
    Scroll to Top