728x90 AdSpace

­Top Banner Advertisement
  • Latest News

    8.6.26

    KPK Kembali Periksa Ismail Adham Dan Asrul Azil Taba Di Gedung Merah Putih

     


    Jakarta/// Swara Jiwa ///Kembali Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut skandal dugaan korupsi kuota haji yang disebut merugikan keuangan negara hingga Rp622 miliar. Pada Senin (8/6/2026), lembaga antirasuah itu memanggil dua tersangka dari kalangan penyelenggara perjalanan haji khusus yang diduga terlibat dalam praktik pengaturan kuota dan pembagian keuntungan ilegal.

    Dua tersangka yang dipanggil yakni Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham, serta Komisaris PT Raudah Eksati Utama yang juga Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Asrul Azis Taba.

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan keduanya dilakukan di Gedung Merah Putih KPK sebagai bagian dari pendalaman perkara dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024.

    “Hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saudara ISM selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) dan ASR sebagai Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesthuri,” kata Budi dalam keterangannya.

    Kasus ini merupakan salah satu skandal terbesar di sektor penyelenggaraan ibadah haji dalam beberapa tahun terakhir. KPK sebelumnya telah menetapkan Ismail Adham dan Asrul Azis Taba sebagai tersangka pada 30 Maret 2026. Namun hingga kini keduanya belum ditahan.

    Tak hanya menyeret pelaku usaha travel haji, perkara ini juga menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. KPK menduga terdapat persekongkolan untuk mengubah komposisi kuota haji khusus sehingga melampaui batas yang telah ditetapkan peraturan perundang-undangan.

    Penyidik mengungkap adanya pertemuan antara para tersangka dari pihak travel dengan Yaqut dan Ishfah. Pertemuan tersebut diduga bertujuan melobi penambahan kuota haji khusus yang melebihi ketentuan 8 persen. Skema pembagian kuota kemudian diubah menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

    Melalui pengaturan tersebut, perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan Maktour disebut memperoleh kuota haji khusus tambahan, termasuk kuota percepatan keberangkatan atau T0 yang memiliki nilai ekonomi tinggi.

    Dalam konstruksi perkara yang diungkap KPK, Ismail Adham diduga menyerahkan uang sebesar USD 30.000 kepada Ishfah Abidal Aziz. Ia juga diduga memberikan USD 5.000 serta 16.000 Riyal Arab Saudi kepada Hilman Latief yang saat itu menjabat Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama.

    Sebagai imbal balik, Maktour disebut memperoleh keuntungan tidak sah (illegal gain) sekitar Rp27,8 miliar sepanjang 2024.

    Sementara itu, Asrul Azis Taba diduga menyerahkan dana sebesar USD 406.000 kepada Ishfah. Dari praktik tersebut, delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terafiliasi dengannya diduga menikmati keuntungan ilegal mencapai Rp40,8 miliar.

    KPK menduga penerimaan uang oleh Ishfah dan Hilman merupakan representasi kepentingan Yaqut Cholil Qoumas yang saat itu menjabat Menteri Agama.

    Berdasarkan hasil perhitungan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), skandal pengaturan kuota haji tersebut diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp622 miliar.

    Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait perbuatan yang merugikan keuangan negara.( Geo )

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: KPK Kembali Periksa Ismail Adham Dan Asrul Azil Taba Di Gedung Merah Putih Rating: 5 Reviewed By: HarianSwaraJiwa.Com
    Scroll to Top