728x90 AdSpace

­Top Banner Advertisement
  • Latest News

    8.6.26

    KPK Bakal Bidik Yasonna Laoly Pusaran Skandal Silmy Karim


    Jakarta // Swara Jiwa // Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memanggil mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly dalam pusaran skandal dugaan korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang kini mengguncang Direktorat Jenderal Imigrasi.

    Peluang pemeriksaan terhadap Yasonna menjadi sorotan karena praktik dugaan korupsi yang sedang dibongkar KPK disebut berlangsung sejak 2022 hingga 2026. Rentang waktu tersebut mencakup masa ketika Yasonna masih menjabat sebagai Menteri Hukum dan HAM sekaligus pemegang kendali tertinggi atas institusi yang kini terseret perkara rasuah.

    KPK saat ini masih membedah keterangan para tersangka, saksi, serta menelusuri barang bukti yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT), penggeledahan, dan rangkaian penyidikan lainnya. Dari proses itulah penyidik akan menentukan pihak-pihak yang dianggap mengetahui, menikmati, atau memiliki keterkaitan dengan praktik korupsi yang diduga telah berlangsung selama bertahun-tahun.

    Kita lihat nanti perkembangannya. Dari keterangan para tersangka dan saksi yang sudah diperoleh, kemudian barang bukti yang diamankan, baik dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan maupun kegiatan penggeledahan, tentunya dibutuhkan konfirmasi ataupun keterangan untuk melengkapi informasi yang dibutuhkan penyidik,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Senin (8/6/2026).

    Pernyataan tersebut mengirim sinyal bahwa penyidikan belum berhenti pada delapan tersangka yang telah diumumkan. KPK masih membuka ruang untuk menelusuri pihak-pihak lain yang diduga memiliki peran, mengetahui aliran praktik korupsi, atau gagal melakukan pengawasan ketika dugaan kejahatan itu berlangsung di lingkungan Imigrasi.

    Kasus ini menjadi perhatian serius karena KPK menduga praktik korupsi terkait pengurusan izin tinggal WNA tidak terjadi dalam satu atau dua peristiwa, melainkan berlangsung dalam kurun waktu yang panjang. Dugaan tersebut memunculkan pertanyaan besar bagaimana praktik semacam itu bisa berjalan bertahun-tahun tanpa terdeteksi atau dihentikan oleh sistem pengawasan internal.

    Publik kini menunggu sejauh mana keberanian KPK mengusut perkara ini hingga ke akar-akarnya. Sebab, dalam berbagai kasus korupsi besar, aktor lapangan sering kali menjadi pihak pertama yang terseret, sementara pihak yang berada di level pengambil kebijakan kerap luput dari pertanggungjawaban hukum.

    KPK telah menetapkan delapan tersangka dalam perkara ini, termasuk Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim. Selain Silmy, tujuh pejabat dan pegawai Imigrasi lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik meyakini telah menemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi dalam pengurusan izin tinggal WNA.

    Fakta bahwa seorang wakil menteri aktif ikut terseret membuat perkara ini menjadi salah satu skandal korupsi paling serius yang pernah mengguncang institusi keimigrasian dalam beberapa tahun terakhir. Kasus ini sekaligus membuka tabir dugaan praktik transaksional dalam layanan keimigrasian yang selama ini menjadi keluhan sejumlah pihak.

    KPK menegaskan bahwa setiap pihak yang dipanggil sebagai saksi wajib bersikap kooperatif. Keterangan mereka dibutuhkan untuk mengungkap secara utuh konstruksi perkara, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab.

    Kini sorotan publik tertuju pada langkah lanjutan penyidik. Apakah penyidikan akan berhenti pada delapan tersangka yang sudah ditahan, atau justru merembet ke lingkaran kekuasaan yang berada di atas mereka saat dugaan praktik korupsi itu berlangsung selama empat tahun.

    Jawaban atas pertanyaan itu akan menjadi ujian penting bagi komitmen KPK dalam membongkar skandal yang diduga telah menggerogoti integritas layanan keimigrasian Indonesia.( Geo )


    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: KPK Bakal Bidik Yasonna Laoly Pusaran Skandal Silmy Karim Rating: 5 Reviewed By: HarianSwaraJiwa.Com
    Scroll to Top