Tanjung Gusta – Swara Jiwa// Proses Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Desa Tanjung Gusta diwarnai kecurangan yang terjadi di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS). Berdasarkan informasi yang berkembang, sebanyak 8 orang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan penggunaan formulir C6 yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Dugaan kecurangan tersebut terjadi di TPS 3 dan TPS 8. Para terduga pelaku diketahui menggunakan formulir C6 dengan identitas yang diduga tidak sesuai dengan data kependudukan warga Desa Tanjung Gusta. Situasi tersebut kemudian mendapat perhatian serius dari masyarakat dan pihak keamanan.
Pihak kepolisian dari Polsek Sunggal bergerak cepat mengamankan para terduga pelaku guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Penanganan kasus ini diharapkan dapat mengungkap secara terang-benderang pihak-pihak yang terlibat serta motif di balik dugaan kecurangan tersebut,Menanggapi kejadian tersebut, tim dan pendukung para calon kades sangat marah dan Adapun tuntutan yang disampaikan adalah sebagai berikut:
# Mendesak panitia dan pihak berwenang untuk mengusut tuntas dugaan kecurangan yang terjadi di TPS 3 yang melibatkan 6 orang tersangka sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
# Mendesak penegak hukum untuk menindaklanjuti dan menyelesaikan kasus dugaan kecurangan di TPS 8 yang melibatkan 1 orang tersangka secara transparan dan berkeadilan.
# Menuntut investigasi menyeluruh terkait dugaan penyalahgunaan dan kecurangan dalam pendistribusian formulir C6 yang diduga menghambat hak pilih masyarakat.
# Mendesak Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2K) bertanggung jawab atas ketidakmerataan pendistribusian C6 kepada masyarakat yang memiliki hak pilih.
# Menuntut klarifikasi dan pertanggungjawaban P2K serta Panitia Pengawas Pilkades atas dugaan pelanggaran kesepakatan terkait pendistribusian C6 yang sebelumnya telah dijanjikan kepada masyarakat.
# Meminta dilakukan evaluasi terhadap seluruh tahapan Pilkades guna memastikan proses demokrasi berjalan jujur, adil, transparan, dan bebas dari segala bentuk kecurangan.
# Mendesak Pemerintah Desa, Pemerintah Kecamatan, Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, serta instansi terkait untuk menjamin hak demokrasi masyarakat dan menjaga netralitas dalam penyelenggaraan Pilkades.
# Meminta untuk melakukan pemilihan ulang secara transparansi dan tidak ada melakukan manipulatif saat pemilihan terjadi
Perwakilan Calon Nomor Urut 03 menyampaikan bahwa tuntutan tersebut merupakan bentuk upaya menjaga integritas demokrasi desa serta memastikan suara masyarakat benar-benar dihormati. Mereka berharap seluruh pihak yang berwenang dapat bekerja secara profesional, transparan, dan berkeadilan dalam mengungkap dugaan pelanggaran yang terjadi.
Masyarakat Desa Tanjung Gusta juga berharap agar proses hukum berjalan tanpa intervensi dari pihak mana pun sehingga hasil penyelidikan nantinya dapat memberikan kepastian hukum dan menjaga kepercayaan publik terhadap pelaksanaan demokrasi di tingkat desa.
Demokrasi yang sehat hanya dapat terwujud apabila setiap tahapan pemilihan dilaksanakan secara jujur, adil, transparan, dan menghormati hak pilih seluruh masyarakat dan Masih ada nya Praktek Money Politik.
dan yang saya sesalkan malah orang orang yang disebut Tokoh masyarakat dan pemuka agama masih banyak yang tergiur dengan uang yang tidak seberapa itu, Masyaallah” Tutup nya dengan nada kecewa.( Tim )

0 komentar:
Posting Komentar