728x90 AdSpace

­Top Banner Advertisement
  • Latest News

    8.6.26



    Jakarta /// Swara Jiwa /// Komisi II DPR RI bersama pemerintah sepakat bahwa pegawai PPPK dan PPPK Paruh Waktu tidak boleh diberhentikan.

     

    Demikian kesepakatan Komisi II DPR RI dengan Pemerintah yang diwakili oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, Menteri PAN/RB Rini Widyantini di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (8/6/2026).

     

    "Komisi II DPR RI menegaskan bahwa PPPK dan PPPK Paruh Waktu yang telah diangkat melalui kebijakan penataan tenaga non-ASN tidak boleh diberhentikan akibat keterbatasan fiskal daerah maupun penerapan ketentuan batas maksımal 30% belanja pegawai daerah," kata Ketua Komisi II DPR RI, Rifkinizami Karsayuda saat membacakan kesimpulan rapat di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (8/6/2026).

     

    Selain itu, tambahnya, untuk sumber pembiayaan bagi pegawai P3K dan P3K paruh waktu bagi tenaga kesehatan, tenaga kependidikan dan guru, Komisi II dan pemerintah sepakat agar dibiayai oleh APBN.

     

    "Komisi I| DPR RI mendorong Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian PANRB berkoordinasi dengan Kementerian terkait agar sumber pembiayaan PPPK dan PPPK Paruh Waktu daerah, terutama Tenaga Kesehatan, Guru dan Tenaga Kependidikan dibiayai dari APBN," kata Rifky.

     

    Selain itu, Komisi || DPR RI mendukung kesepakatan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PANRB dan Kementerian Keuangan untuk menerapkan masa transisi dalam pelaksanaan ketentuan belanja pegawai maksimal 30% dari APBD sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang HKPD diatur melalui Undang- Undang APBN.

     

    "Komisi II DPR RI mendorong Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian PANRB untuk segera berkoordinasi dengan Menteri Keuangan agar menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan perihal perubahan besaran persentase belanja pegawai di APBD sebagaimana amanat Pasal 146 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD," sambungnya.

     

    Komisi II DPR RI meminta Kementerian PANRB mengkoordinasikan penerbitan Peraturan Pemerintah Manajemen ASN guna menjamin kepastian masa kerja jenjang karir, kesejahteraan, dan perlindungan sosial ASN.

     

    "Komisi II DPR RI meminta Kementerian Dalam Negeri berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan agar meningkatkan alokasi Transfer Ke Daerah (TKD) pada tahun-tahun mendatang guna mendukung kemampuan keuangan daerah," kata politisi NasDem itu.

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Rating: 5 Reviewed By: HarianSwaraJiwa.Com
    Scroll to Top