Jakarta // Swara Jiwa /// Direktur Utama PT Makassar Toraja (Maktour), Fuad Hasan Masyhur, tidak memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara korupsi kuota haji tahun 2023-2024, Selasa (2/6/2026).
Ketidakhadiran Fuad bukan karena menghindari proses hukum, melainkan lantaran dirinya masih berada di Makkah, Arab Saudi, untuk menjalankan tugas dalam rangka penyelenggaraan ibadah haji.
Pihak Fuad memastikan bahwa pendiri Maktour itu bersikap kooperatif dan akan memenuhi panggilan penyidik setelah kembali ke Indonesia.
"Sehubungan dengan adanya surat panggilan dari KPK, kami menyampaikan bahwa Saudara Fuad Hasan Masyhur saat ini sedang menjalankan ibadah haji di Arab Saudi. Oleh karena itu, untuk sementara waktu beliau belum dapat memenuhi panggilan pemeriksaan yang dijadwalkan pada 2 Juni 2026. Namun, beliau bersedia segera memenuhi kewajiban hadir dan memberikan keterangan kepada penyidik KPK sesuai ketentuan hukum yang berlaku."
"Oleh karena itu, Saudara Fuad Hasan Masyhur untuk sementara waktu belum dapat memenuhi panggilan pemeriksaan yang dijadwalkan pada hari Selasa, 2 Juni 2026 pukul 10.00 WIB," demikian isi surat yang disampaikan pihak Maktour terkait ketidakhadiran Fuad Hasan Masyhur.
Sebelumnya, penyidik KPK menjadwalkan kembali pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Maktour, Fuad Hasan Masyhur.
Selain Fuad, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan empat orang staf perusahaan tersebut dalam penyidikan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik memanggil lima orang saksi yang seluruhnya berasal dari lingkungan PT Maktour.
Mereka adalah Fuad Hasan Masyhur, selaku Dirut PT Maktour, serta Laode Muh Suharto, Hadijah, Novi Alfiahni, dan Leila Astrina yang merupakan staf di perusahaan tersebut.
"Hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024," kata Budi.
Pemanggilan terhadap para saksi dilakukan untuk melengkapi alat bukti dan memperjelas konstruksi perkara yang tengah diusut penyidik.
Menurut Budi, pemanggilan dilakukan setelah rangkaian penyelenggaraan ibadah haji berlangsung, sehingga penyidik berharap yang bersangkutan dapat memenuhi panggilan tersebut.
"Mengingat setiap keterangan dari saksi tentunya dibutuhkan untuk membantu penyidik dalam mengungkap perkara ini menjadi terang benderang," katanya.
KPK sebelumnya telah menetapkan empat tersangka dalam perkara ini. Mereka adalah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas; mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; Direktur Operasional PT Makassar Toraja, Ismail Adham; serta Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Asrul Azis Taba.
Dalam pengembangan perkara, penyidik menduga terjadi penyimpangan dalam pembagian dan pengisian kuota haji tambahan tahun 2023 dan 2024 yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia.( GEO )
0 komentar:
Posting Komentar