
Denpasar /// Swara Jiwa // Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Bea dan Cukai, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, serta Polda Bali berhasil mengungkap jaringan penyelundupan narkotika internasional yang melibatkan dua warga negara Rusia di Kabupaten Bangli, Bali.
Dalam operasi gabungan yang berlangsung pada Jumat (5/6/2026), petugas mengamankan dua WNA Rusia berinisial KK (52) dan SK (40) yang diduga terlibat dalam upaya penyelundupan narkotika jenis hashis dari Thailand ke Indonesia.
Pengungkapan kasus bermula dari informasi Bea dan Cukai Soekarno-Hatta mengenai seorang penumpang asal Rusia yang membawa koper berisi narkotika dan diduga akan melanjutkan perjalanan ke Bali.
Setelah mendarat di Bandara Soekarno-Hatta, KK diketahui melanjutkan perjalanan menuju Bali melalui jalur darat dan penyeberangan. Setibanya di Pelabuhan Gilimanuk, tersangka dijemput oleh SK yang juga merupakan warga negara Rusia.
Petugas kemudian melakukan pengawasan hingga akhirnya menangkap kedua tersangka di wilayah Dusun Kayang, Desa Kayubihi, Kecamatan Bangli. Saat akan diamankan, SK sempat berupaya melarikan diri menggunakan kendaraan dan mengemudi secara ugal-ugalan sebelum akhirnya berhasil dihentikan petugas.
Kepala BNN RI Komjen Pol Suyudi Ario Seto mengatakan dari hasil pengungkapan tersebut petugas menyita barang bukti narkotika jenis hashis seberat 7,8 kilogram bruto.
Selain narkotika, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa paspor, telepon seluler, dan satu unit kendaraan roda empat yang digunakan para tersangka.
BNN saat ini masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan lain, termasuk dugaan adanya warga negara asing lainnya yang terhubung dalam jaringan penyelundupan narkotika internasional tersebut.
Kasus ini menjadi salah satu pengungkapan besar yang menunjukkan masih aktifnya upaya penyelundupan narkotika lintas negara melalui berbagai jalur masuk ke Indonesia.
0 komentar:
Posting Komentar