Oleh :Budi Prasetyo
PANCASILA bukan sekadar dasar negara, melainkan juga fondasi moral dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas. Karena itu, pemberantasan korupsi pada hakikatnya merupakan wujud nyata pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Korupsi bertentangan dengan sila pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa. Nilai ketuhanan mengajarkan kejujuran, amanah, dan tanggung jawab. Sementara korupsi lahir dari penyalahgunaan kepercayaan dan pengabaian terhadap nilai-nilai moral yang seharusnya menjadi pedoman setiap penyelenggara negara.
Pada sila kedua, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, kita diingatkan bahwa setiap kebijakan dan sumber daya negara harus digunakan untuk sebesar-besarnya kepentingan masyarakat. Ketika anggaran yang diperuntukkan bagi pendidikan, kesehatan, atau pembangunan diselewengkan, sesungguhnya yang dirampas bukan hanya uang negara, tetapi juga hak-hak masyarakat untuk memperoleh kesejahteraan.
Sila ketiga, Persatuan Indonesia, mengajarkan pentingnya menjaga kepercayaan publik sebagai modal sosial bangsa. Korupsi justru menciptakan ketimpangan, kecemburuan sosial, dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara. Oleh karena itu, pemberantasan korupsi juga merupakan upaya menjaga persatuan dan kohesi kebangsaan.
Nilai yang terkandung dalam sila keempat, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, menegaskan bahwa setiap kewenangan publik harus dijalankan untuk kepentingan rakyat. Korupsi, suap, maupun konflik kepentingan merupakan bentuk penyimpangan yang mencederai prinsip demokrasi dan pengabdian kepada kepentingan masyarakat.
Adapun sila kelima, Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia, merupakan tujuan yang ingin diwujudkan melalui berbagai upaya pemberantasan korupsi. Sebab korupsi selalu menjadi penghambat pemerataan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Setiap rupiah yang berhasil diselamatkan dari praktik korupsi pada dasarnya adalah sumber daya yang dapat dikembalikan untuk memenuhi hak-hak rakyat.
KPK memandang bahwa memperingati Hari Lahir Pancasila tidak cukup hanya melalui seremonial, tetapi juga dengan memperkuat komitmen kolektif untuk menanamkan nilai integritas dalam setiap aspek kehidupan. Semakin kuat nilai-nilai Pancasila diimplementasikan dalam penyelenggaraan negara maupun kehidupan sehari-hari, semakin kecil ruang bagi korupsi untuk tumbuh dan berkembang.
Karena itu, KPK mengajak seluruh elemen bangsa, mulai dari penyelenggara negara, dunia usaha, akademisi, komunitas masyarakat, hingga generasi muda, untuk menjadikan Pancasila sebagai panduan dalam membangun budaya antikorupsi. Indonesia yang bersih dari korupsi pada dasarnya adalah Indonesia yang semakin setia pada nilai-nilai Pancasila.( Geo )
.
Jakarta , 1 Juni 2026
Budi Prasetyo
Juru Bicara KPK
0 komentar:
Posting Komentar