728x90 AdSpace

­Top Banner Advertisement
  • Latest News

    6.6.26

    Oie Kak Teng Eks Asmen PT.Toba Surimi Indusries Di Tuntut 5 Tahun 10 Bulan Penjara


    Medan // Swara Jiwa // Asisten Manager Finance PT Toba Surimi Industries (TSI), Tepi binti Oie Kak Teng, dituntut pidana penjara selama 5 tahun 10 bulan atau 70 bulan dalam perkara pemalsuan 54 lembar cek yang menyebabkan kerugian perusahaan mencapai Rp123,2 miliar.

    Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Belawan, Frisillia Bella, didampingi Daniel Surya Partogi Aritonang, dalam sidang yang digelar di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (3/6/2026). Terdakwa mengikuti persidangan secara virtual.

    Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Tepi binti Oie Kak Teng dengan pidana penjara selama lima tahun dan 10 bulan,” ujar JPU di hadapan majelis hakim yang diketuai Lifiana Tanjung.

    Jaksa menilai perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 391 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

    Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa dan tim penasihat hukumnya untuk menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) pada sidang lanjutan yang dijadwalkan berlangsung pada 11 Juni 2026.

    Dalam surat dakwaan disebutkan, Tepi diduga membobol rekening PT TSI melalui penggunaan 54 lembar cek palsu pada rekening giro perusahaan di Bank Mandiri Cabang Medan Balai Kota akibat perbuatannya, PT TSI disebut mengalami kerugian materiil sebesar Rp123,2 miliar.

    Jaksa mengungkapkan, terdakwa memalsukan tanda tangan Direktur Utama PT TSI, Gindra Tardi, pada puluhan lembar cek untuk mencairkan dana perusahaan. Aksi tersebut dilakukan dalam rentang waktu 29 September hingga 23 Oktober 2025.

    Padahal, kewenangan Tepi untuk melakukan transaksi atas nama PT TSI telah dicabut sejak Februari 2024.

    Dalam salah satu aksinya, terdakwa datang ke Bank Mandiri Cabang Medan Balai Kota dengan membawa tujuh lembar cek yang telah dibubuhi tanda tangan palsu beserta slip transfer,sebelum memasuki ruang layanan, terdakwa sempat meletakkan kue di meja pegawai bank.

    Setelah melalui proses verifikasi dan paraf petugas bank, dana dari rekening PT TSI kemudian ditransfer ke sejumlah rekening tujuan melalui sistem Real Time Gross Settlement (RTGS).

    Jaksa juga mengungkap dugaan kelalaian pihak teller yang tidak mencocokkan tanda tangan pada cek dengan spesimen asli yang tersimpan di bank berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium kriminalistik, seluruh tanda tangan pada 54 lembar cek tersebut dinyatakan tidak identik dengan tanda tangan asli Direktur Utama PT TSI, Gindra Tardi.

    Perkara ini menjadi perhatian karena nilai kerugian yang sangat besar serta dugaan pemalsuan dokumen perbankan yang dilakukan oleh mantan pejabat internal perusahaan untuk mengakses dana perusahaan secara melawan hukum.( BR )

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Oie Kak Teng Eks Asmen PT.Toba Surimi Indusries Di Tuntut 5 Tahun 10 Bulan Penjara Rating: 5 Reviewed By: HarianSwaraJiwa.Com
    Scroll to Top