728x90 AdSpace

­Top Banner Advertisement
  • Latest News

    6.6.26

    Boby Pohan Tikam Kawan Sendiri Di Vonis 11 Tahun


    Medan // Swara Jiwa // Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan hukuman 11 tahun penjara kepada Boby Rahman Pohan (44), warga Jalan Tanggul No. 38, Kelurahan Belawan Bahagia, Kecamatan Medan Belawan, karena terbukti membunuh temannya sendiri, Erik Pohan Dabuke. 

    Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Cakra 6 PN Medan, Kamis (4/6/2026) sore. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sarma Siregar didampingi hakim anggota Efrata Happy Tarigan dan Khamozaro Waruwu.

    Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif pertama, yakni melanggar Pasal 458 ayat (1) KUHP. 

    “Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Boby Rahman Pohan dengan pidana penjara selama 11 tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim Sarma Siregar saat membacakan putusan.

    Hakim menilai perbuatan terdakwa mengakibatkan korban meninggal dunia serta menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Sementara hal yang meringankan adalah terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, masih berusia relatif muda, serta belum pernah dihukum,atas putusan tersebut, Boby menyatakan menerima.

    Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan banding.

    Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan satu tahun dibanding tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut Boby dengan pidana 12 tahun penjara.

    Bermula dari Cekcok di Lapo Tuak,berdasarkan surat dakwaan, peristiwa tragis itu bermula dari cekcok di sebuah lapo tuak pada Minggu (16/11/2025).

    Sekitar pukul 09.00 WIB, Boby datang ke lapo bersama rekannya. Pada sore hari sekitar pukul 16.00 WIB, korban Erik Pohan Dabuke tiba dan ikut minum tuak.

    Saat Erik menyanyikan lagu Batak, Boby mencoba mengiringi dengan mengetuk meja menggunakan jari seperti bergendang.

    Namun, Erik merasa terganggu lalu menghempaskan tangan Boby sambil menyebut suara yang ditimbulkan membuat suasana menjadi bising.

    Merasa dipermalukan dan dalam kondisi dipengaruhi minuman keras, Boby meninggalkan lokasi.

    Ia kemudian naik ke jembatan Titi Gantung Lapangan Merdeka dan memecahkan empat lampu neon hingga menghasilkan pecahan kaca yang tajam

    Tak lama kemudian, Boby memanggil dan menantang Erik berduel dari atas jembatan. Tantangan itu diterima korban yang datang sambil membawa batu.

    Keduanya sempat terlibat adu mulut. Erik kemudian melempar batu ke arah Boby, namun tidak mengenai sasaran. Perkelahian pun tak terhindarkan hingga keduanya bergumul.

    Saat korban mulai kewalahan dan berusaha melarikan diri, Boby mengambil pecahan lampu neon yang telah disiapkannya. Ia kemudian menusuk bagian belakang telinga kiri korban dan kembali menusuk leher korban sebanyak dua kali.

    Melihat korban bersimbah darah, Boby langsung melarikan diri. Sementara Erik sempat mengejar hingga ujung jembatan sebelum akhirnya tak berdaya.

    Akibat luka tusuk yang dideritanya, Erik meninggal dunia. Sehari kemudian, Senin (17/11/2025) malam, Boby berhasil ditangkap personel Polsek Medan Timur di Jalan Stasiun, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat.( BR )

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Boby Pohan Tikam Kawan Sendiri Di Vonis 11 Tahun Rating: 5 Reviewed By: HarianSwaraJiwa.Com
    Scroll to Top