Gunungsitoli – Swara Jiwa //Polres Nias kembali mengungkap kronologi kasus dugaan penganiayaan yang berujung kematian warga Desa Tulumbaho, Kecamatan Sogae’adu yang terjadi pada hari Senin tanggal 25 Mei 2026 sekira pukul 16.30 Wib di sebuah warung milik Agustinus Lawolo alias Ama Tiara, Dusun II Tulumbaho.
Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Nias memperagakan ulang seluruh rangkaian peristiwa sebanyak 22 adegan. Tujuannya untuk memastikan alur kejadian sesuai keterangan saksi, korban, dan barang bukti.
Peristiwa berdarah itu terjadi Senin, 25 Mei 2026 sekitar pukul 16.30 WIB. Korban meninggal dunia akibat penganiayaan yang terjadi di dalam warung tersebut.
Kasat Reskrim Polres Nias AKP Soni Zalukhu menyampaikan, pelaku dalam perkara ini masih di bawah umur (belum berumur 18 tahun). Karena itu proses hukumnya mengedepankan prinsip perlindungan anak.
“Identitas pelaku tidak kami publikasikan. Itu bentuk kepatuhan kami pada UU Sistem Peradilan Pidana Anak. Anak tetap punya hak hukum dan pendampingan,” jelas AKP Sonifati Zalukhu di sela rekonstruksi.
Rekonstruksi turut disaksikan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Gunungsitoli beserta staf dan kuasa hukum pihak terkait. Kehadiran JPU jadi syarat formil sebelum berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan.
Hingga kini penyidikan masih berlanjut. Polisi fokus mencari kebenaran materiil dan mendalami kemungkinan adanya pelaku lain yang bisa dimintai pertanggungjawaban hukum.
“Kami kerjakan secara profesional, objektif, dan transparan. Proses hukum harus adil untuk semua pihak,” tegas AKP Sonifati Zalukhu.
Dengan rampungnya rekonstruksi 22 adegan ini, Polres Nias selangkah lebih dekat melengkapi berkas perkara sebelum diserahkan ke Kejari Gunungsitoli.( Aris )

0 komentar:
Posting Komentar