728x90 AdSpace

­Top Banner Advertisement
  • Latest News

    5.6.26

    Askani dan Abd. Rahim Lubis Divonis Bebas



    Medan // Swara Jiwa ///Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan putusan bebas terhadap Askani, S.H., M.H., mantan Kepala Kantor Wilayah BPN Sumatera Utara periode 2020–2024, dan Abd. Rahim Lubis, mantan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang periode 2022–2025, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Nomor 2/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mdn dan Nomor 3/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mdn. 

    Dalam amar putusannya yang dibacakan pada Rabu (3/6/2026), Majelis Hakim menyatakan bahwa Askani maupun Abd. Rahim Lubis tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh penuntut umum.

    Atas dasar itu, Majelis Hakim memutuskan untuk membebaskan kedua terdakwa dari seluruh dakwaan, memulihkan hak-hak mereka dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya, serta memerintahkan agar keduanya segera dikeluarkan dari rumah tahanan. 

    Selain itu, Majelis Hakim juga membebankan biaya perkara kepada negara serta menetapkan status barang bukti sebagaimana tercantum dalam amar putusan masing-masing perkara.

    Menanggapi putusan tersebut, Askani, S.H., M.H. menyampaikan rasa syukur dan apresiasi kepada Majelis Hakim yang dinilainya telah memeriksa dan memutus perkara secara objektif berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

    “Kami bersyukur kepada Allah SWT atas keadilan yang hari ini ditegakkan. Sejak awal kami tidak pernah ragu bahwa fakta persidangan akan berbicara lebih keras daripada tuduhan yang dialamatkan kepada kami. Apa yang kami lakukan selama menjalankan tugas merupakan pelaksanaan kewenangan sebagai pejabat negara dalam rangka memberikan pelayanan dan kepastian hak kepada masyarakat, bukan tindak pidana korupsi. Hari ini, Majelis Hakim telah menegaskan hal tersebut melalui putusan bebas dari seluruh dakwaan,” ujar Askani.

    Menurut Askani, putusan tersebut menjadi bukti bahwa proses peradilan mampu menghadirkan keadilan ketika seluruh fakta dan alat bukti diuji secara terbuka di persidangan.

    Kami menghormati dan mengapresiasi putusan Majelis Hakim yang telah menilai seluruh fakta persidangan secara menyeluruh dan objektif.

    Sejak awal kami berpendapat bahwa tindakan yang dilakukan klien kami merupakan pelaksanaan kewenangan pemberian hak sesuai prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan, bukan tindak pidana korupsi. Putusan bebas ini membuktikan hal tersebut,” ujar Deny.

    Menurut Deny, selama persidangan tim penasihat hukum berhasil membuktikan bahwa mekanisme pemberian hak yang dilakukan para terdakwa telah sesuai dengan kewenangan dan kapasitas mereka sebagai pejabat yang berwenang.

    Berbagai alat bukti yang diajukan, mulai dari keterangan ahli, dokumen administrasi pertanahan hingga aspek hukum tata usaha negara, telah dipertimbangkan secara seksama oleh Majelis Hakim.

    “Putusan bebas yang dibacakan hari ini merupakan putusan yang mencerminkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan,” tegasnya.

    Melalui putusan tersebut, PURBA HARDYANTO Law Office berharap masyarakat dapat memahami bahwa fakta hukum telah diuji dan dibuktikan secara terbuka di persidangan. Tim penasihat hukum juga berharap berbagai persepsi yang berkembang selama proses hukum berlangsung dapat dilihat kembali berdasarkan putusan pengadilan yang didasarkan pada fakta sebenarnya.

    “Masyarakat diharapkan dapat memahami bahwa institusi peradilan telah bekerja secara profesional, independen, dan bermartabat dalam menegakkan keadilan berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan,” tutupnya.( BR )

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Askani dan Abd. Rahim Lubis Divonis Bebas Rating: 5 Reviewed By: HarianSwaraJiwa.Com
    Scroll to Top