Medan // Swara Jiwa /// Penasihat hukum ( PH) terdakwa Eddy Kurniawan Winarto meyakini pengaturan proyek di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) wilayah Medan melibatkan mantan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi serta oknum pejabat PT Waskita Karya.
Hal itu disampaikan penasihat hukum Eddy, Edward, dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap proyek jalur kereta api Medan–Binjai di Pengadilan Tipikor Medan, kemarin.
Menurut Edward, kliennya hanya berperan sebagai broker proyek yang mempertemukan kerja sama operasi (KSO) perusahaan-perusahaan pelaksana proyek kereta api tersebut.
“Terdakwa hanya seorang pebisnis yang mengharapkan keuntungan dari pembentukan KSO itu. Ia bekerja sama dengan Dion yang biasa mengerjakan proyek perkeretaapian. Dari kerja sama itu terdakwa mendapatkan fee,” ujar Edward di persidangan.
Edward menyebut Eddy menerima fee sebesar Rp10,98 miliar dari proyek tersebut. Namun, ia membantah kliennya terlibat dalam pengaturan proyek DJKA.
Meski mengakui Eddy mengenal mantan Menhub Budi Karya Sumadi, Edward menegaskan tidak pernah ada pembicaraan terkait proyek DJKA antara keduanya.
“Berdasarkan fakta persidangan, yang mengatur proyek skala besar itu adalah eks Menhub Budi Karya Sumadi, Feby Kristiawan, serta oknum pejabat di PT Waskita Karya,” katanya.
Ia juga mengungkapkan PT Waskita Karya disebut mengalami kerugian saat mengerjakan proyek perkeretaapian di Palembang. Untuk menutup kerugian tersebut, perusahaan itu diduga meminta dua proyek di Medan dengan nilai hampir Rp500 miliar.
Atas dasar itu, Edward meminta majelis hakim membebaskan terdakwa Eddy dari seluruh tuntutan jaksa KPK.
Sebelumnya, dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) I Medan, Muhammad Chusnul dan Muhlis Hanggani Capah, bersama Komisaris PT Tri Tirta Permata Eddy Kurniawan Winarto, dituntut masing-masing enam tahun penjara.
Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Fahmi Idris dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (18/5/2026).
Ketiganya dinilai terbukti menerima suap terkait proyek pembangunan di lingkungan DJKA Medan.
Ketiganya dinilai terbukti menerima suap terkait proyek pembangunan di lingkungan DJKA Medan.
Selain pidana penjara, Muhammad Chusnul dituntut membayar denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan serta uang pengganti Rp13,8 miliar subsider dua tahun penjara.
Muhlis Hanggani Capah juga dituntut membayar denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan dan uang pengganti Rp4,4 miliar subsider dua tahun penjara.
Sementara itu, Eddy Kurniawan Winarto dituntut membayar denda Rp500 juta subsider 100 hari kurungan serta uang pengganti Rp14,7 miliar, dikurangi Rp10,89 miliar yang telah dikembalikan ke KPK, dengan subsider dua tahun penjara.
Dalam surat tuntutan, jaksa menyatakan para terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 126 KUHP.
Jaksa mengungkapkan, saat menjabat sebagai PPK di BTP I, Muhammad Chusnul menerima uang dari sejumlah perusahaan yang mengerjakan proyek di lingkungan DJKA Medan periode 2021–2024.
Chusnul disebut membantu menyerahkan dokumen kepada peserta tender dan memenangkan perusahaan tertentu dalam paket pekerjaan JLKAMB 1 hingga JLKAMB 6.
“Atas bantuan tersebut terdakwa Muhammad Chusnul menerima uang sebesar Rp13,7 miliar dan telah mengembalikan Rp200 juta,” ujar jaksa dalam persidangan.
Sementara Muhlis Hanggani Capah disebut menerima uang Rp3,4 miliar dan baru mengembalikan Rp150 juta ke rekening KPK.
Adapun Eddy Kurniawan Winarto selaku broker proyek disebut menerima fee sebesar Rp14,7 miliar dari PT Waskita Karya karena perusahaan yang ditunjuk berhasil memperoleh proyek DJKA Medan senilai sekitar Rp500 miliar.
Jaksa menilai perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan menghilangkan kepercayaan masyarakat terhadap DJKA Kementerian Perhubungan.
Hal yang meringankan, ketiga terdakwa belum pernah dihukum dan merupakan tulang punggung keluarga.( BR )
0 komentar:
Posting Komentar