728x90 AdSpace

­Top Banner Advertisement
  • Latest News

    21.5.26

    Ahmad Kudri Koto & Sariful Situmorang : Kami Dizolimi Cafe Korean Food


    Tapteng // Harian Swara Jiwa // Seperti diberitakan sebelumnya, masyarakat kelurahan Sibuluan Raya melakukan aksi protes terhadap operasi nya Cafe yang  dinilai mengganggu ketentraman dan ketertiban umum.


    Aksi protes tersebut dilakukan oleh utusan warga yang terdiri dari tokoh masyarakat, kenaziran masjid, naposo nauli bulung dan sejumlah ibu ibu dengan mendatangi langsung objek dimaksud dan berujung mediasi di kantor kelurahan.

    Dengan kesepakatan Cafe tersebut boleh buka dari jam 6 pagi hingga jam 23.59 WIB. Namun pada kenyataannya masih buka hingga waktu subuh tiba, demikian di pengakuan dari istri Latif Hutagalung saat di temui media di rumahnya tadi pagi, Kamis (21/5).

    Ternyata persoalan keberatan masyarakat tidak berujung sampai disitu, bahkan di sebut sebut kepala lingkungan 3 kelurahan Sibuluan Raya Anto Panggabean yang sebelumnya mengajak warga menggrebek Cafe tersebut malah berbalik arah mendukung beroperasi nya Cafe setelah di jadikan pekerja kembali di Cafe itu.

    Menanggapi polemik legal atau tidaknya Cafe Korean Food yang berlokasi di tengah tengah pemukiman padat penduduk tersebut, Kepala Dinas Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Tapanuli Tengah Jinto Siburian akhirnya memberikan klarifkasi terkait perizinan yang dimiliki usaha tersebut.

    Dikatakan Jinto, izin yang dimiliki Korean  food Cafe yang beralamat di kelurahan Sibuluan Raya masih terbatas pada penjualan makanan dan minuman ringan serta karaoke keluarga. Sedangkan untuk minuman berakohol dan billyard masih belum ada, ujar Jinto Siburian yang di temui awak media di kantornya, Rabu (20/5).

    Sementara itu Lurah Sibuluan Raya Lodewick Fraus Seran Marpaung yang dihubungi via WhatsAppnya menyebutkan jika masyarakat di sekeliling tempat usaha itu sudah menandatangani surat persetujuan atas beroperasi nya tempat hiburan dimaksud. "Sudah di teken masyarakat sekitar surat pernyataan persetujuan nya itu bang" ujar Lodewick yang juga ketua KNPI Tapanuli Tengah tersebut.

    Namun pernyataan Lurah tersebut dibantah oleh pengurus kenaziran masjid Baitur Rahmah Ahmad Kudri Koto, "Jika pun ada kami diundang waktu peresmian dengan alasan membuka restoran makanan ala korea, dan itu pun kami tidak pernah menandatangani apa pun pada saat itu, lantas apa dasar lurah mengatakan kami sudah menandatangani surat persetujuan." ujarnya membantah telah memberikan persetujuan.

    Hal yang sama juga dikatakan Sariful Situmorang,  menurutnya benar dia ikut hadir pada peresmian tersebut karena diundang untuk peresmian restoran bernuansa korea, tapi kita kan gak tahu kalau akhirnya malah jadi tempat kek sekarang ini. "Benar kami hadir, tapi kalau katanya kami menandatangani sesuatu itu bohong.

    Sementara itu itu lurah menyebutkan jika cafe tersebut sudah beroperasi sekitar 6 bulanan, nyatanya surat izin dari perizinan baru keluar per 30 Maret 2026.( Tim )

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Ahmad Kudri Koto & Sariful Situmorang : Kami Dizolimi Cafe Korean Food Rating: 5 Reviewed By: HarianSwaraJiwa.Com
    Scroll to Top