Jakarta // Swara Jiwa ///Kejagung menangkap eks Dirut PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto terkait dugaan korupsi kredit bank. Kasus ini menyorot hubungan swasta dan keuangan negara. Kabar penangkapan ini juga tentu jadi tamparan keras bagi dunia bisnis Indonesia.
Tapi di balik itu semua, ini juga jadi momentum pembelajaran. Bahwa tata kelola keuangan dan integritas adalah fondasi penting dalam menjalankan roda perusahaan, terutama bila beririsan dengan kepentingan publik.
Nama besar Sritex, perusahaan tekstil yang sudah malang melintang di kancah industri Indonesia, mendadak terseret dalam pusaran kasus hukum. Rabu (21/5), kabar mengejutkan datang dari Kejaksaan Agung: Iwan Setiawan Lukminto, Direktur Utama PT Sritex periode 2014–2023, ditangkap.
Penangkapan itu dilakukan di Solo, Jawa Tengah. Meski belum banyak informasi dibuka ke publik, langkah tegas ini memunculkan banyak tanya di benak masyarakat: apa yang sebenarnya terjadi di balik industri tekstil raksasa ini?
Serta penyidik pada Jampidsus Kejaksaan Agung menetapkan tiga orang tersebut sebagai tersangka karena ditemukan alat bukti cukup tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Jawa Barat dan Banten dan PT Bank DKI Jakarta kepada PT Sri Rezeki Isman Tbk,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar
Selain Iwan, Kejagung menetapkan dua orang tersangka lainnya, yaitu Zainuddin Mappa selaku Direktur Utama Bank DKI tahun 2020 dan Dicky Syahbandinata selaku pimpinan Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB.
Qohar mengatakan Kejagung menemukan adanya aturan yang dilanggar dalam pemberian kredit yang dilakukan Bank BJB dan Bank DKI kepada PT Sritex. Perbuatan itu membuat negara rugi ratusan miliar rupiah.
Bahwa akibat adanya pemberian kredit secara melawan hukum yang dilakukan Bank BJB, Bank DKI kepada Sritex telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.692 miliar,” ujar Qohar.
Di balik berita ini, terselip benang merah yang menyambungkan sektor swasta, bank plat merah, dan kerugian negara. Dugaan korupsi yang diusut Kejagung berkaitan dengan pemberian fasilitas kredit dari lembaga perbankan kepada PT Sritex.
Walaupun Sritex adalah perusahaan swasta, karena bank pemberi kredit adalah BUMN, maka kasus ini menyentuh ranah keuangan negara.
Penyidik Kejagung menggali berdasarkan pijakan hukum dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Dalam UU itu, disebutkan dengan jelas bahwa keuangan BUMN termasuk dalam lingkup keuangan negara.
Maka, jika ada dugaan penyimpangan, apalagi berujung kerugian, hukum pun turun tangan.
Selama ini, Sritex dikenal sebagai penyedia tekstil skala internasional, termasuk seragam militer. Namun kini, bukan soal ekspor yang jadi sorotan, melainkan investigasi korupsi yang menyangkut manajemen puncaknya.
Tak bisa dimungkiri, ini menjadi catatan penting bahwa pengelolaan keuangan, apalagi yang bersinggungan dengan uang negara, harus transparan dan akuntabel, tak peduli seberapa besar nama perusahaan itu.
Hingga saat ini, Kejagung masih mendalami sejauh mana dugaan korupsi ini merugikan negara dan siapa saja yang terlibat. Penetapan status hukum Iwan Setiawan pun belum dirinci lebih lanjut.
Publik kini menantikan dua hal: transparansi dan keadilan. Transparansi untuk tahu apa yang sebenarnya terjadi di balik pemberian kredit tersebut, dan keadilan agar hukum benar-benar tegak tanpa pandang bulu.
Apalagi di tengah banyaknya ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) di sektor industri, kepercayaan terhadap pengelolaan keuangan perusahaan semakin penting.
Semoga kasus ini bisa ditangani dengan jujur dan tuntas. Dan semoga, dunia usaha Indonesia bisa terus bertumbuh dengan menjunjung transparansi dan akuntabilitas. Karena di tengah guncangan, selalu ada kesempatan untuk bangkit lebih bersih dan lebih kuat.( Su )
0 komentar:
Posting Komentar