728x90 AdSpace

­Top Banner Advertisement
  • Latest News

    27.5.26

    KPK Periksa Tiga Pejabat Kemenhub Kasus Korupsi DJKA

    Jakarta // Swara Jiwa ///Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang mengembangkan penyidikan dugaan suap dan gratifikasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Langkah itu dilakukan setelah nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama muncul dalam sidang perkara importasi Blueray Cargo.

    Jubir KPK, Budi Prasetyo mengatakan, JPU akan menelaah seluruh fakta yang muncul dalam persidangan untuk mendukung proses penyidikan. "Dari fakta persidangan itu tentu nanti JPU akan menelaah setiap fakta-fakta yang muncul,” kata Budi saat dikonfirmasi, Senin 25 Mei 2026.

    Menurut Budi, penyidikan terhadap pihak penerima suap hingga kini masih berjalan dan belum memasuki tahap pelimpahan ke penuntutan. Karena itu, Budi mengatakan, penyidik masih membuka kemungkinan pengembangan perkara dengan mencocokkan fakta persidangan dan keterangan para saksi.

    Jadi masih terbuka kemungkinan di sini masih terus akan dilakukan pengembangan. Nah nanti kita akan saling lengkapi antara fakta yang muncul di persidangan, kemudian keterangan-keterangan dari para saksi,” ujarnya.

    Budi menjelaskan, penyidik juga masih menjadwalkan pemeriksaan sejumlah saksi dari internal Bea dan Cukai. Pemeriksaan itu untuk mendalami penggunaan anggaran operasional kegiatan kepabeanan oleh oknum Bea dan Cukai.

    KPK mendalami sumber dana operasional tersebut. Apakah bersumber dari anggaran resmi atau berasal dari pihak swasta.

    Apalagi, KPK telah menetapkan tersangka diduga menerima uang dari pengusaha importasi barang. Maupun pengusaha yang mengurus pita cukai.

    Sebelumnya, nama Djaka Budi muncul dalam sidang dugaan suap importasi barang dengan terdakwa bos PT Blueray Cargo, John Field. Fakta itu terungkap saat JPU memeriksa Kasi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC, Orlando Hamonangan alias Ocoy.

    Izin majelis berarti sesuai dengan data barang bukti kami yang kami sita dari Bluray. Satu itu yang dimaksud adalah Dirjen Bea Cukai Pak Djaka, yang kedua adalah Sales 2, itu adalah Rizal, Direktur Penindakan,” ujar jaksa di PN Tipikor, Rabu 20 Mei 2026.

    Sesuai dengan data yang kami punya, kalau kode itu yang dimaksud. Dengan sarannya Pak Ocoy itu, yang dua itu gimana, tetap yang ke Pak Ocoy amplopnya?” ujar Jaksa.

    Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Orlando mengaku menerima amplop cokelat bertuliskan kode angka dari John Field. Serta, seorang perempuan bernama Sri Pangastuti alias Tuti.

    Jaksa menjelaskan berdasarkan barang bukti yang disita, amplop bernomor satu ditujukan kepada Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama. Sementara amplop bernomor dua disebut untuk Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC, Rizal.

    Orlando mengonfirmasi amplop tersebut sempat berada dalam penguasaannya untuk diteruskan kepada pihak terkait. “Iya saya pegang Pak, terus, maaf, sama punya saya Pak,” kata Orlando.

    Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu merespon dugaan korupsi yang menyeret Direktur Jenderal Bea Cukai, Djaka Budi Utama. Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetyo mengatakan bahwa pihaknya akan menghormati proses hukum yang berjalan.

    Karena perkara ini sudah masuk ke tahap persidangan, untuk menghormati dan menjaga independensi proses tersebut. Kami tidak berkomentar mengenai substansi perkara," ujar Budi dalam keterangannya, Kamis 7 Mei 2026

     menetapkan tiga pihak swasta sebagai terdakwa. Mereka, pemilik PT Blueray John Field, Ketua Tim Dokumen Importasi Andri, dan Manajer Operasional Dedy Kurniawan.

    Ketiganya didakwa memberikan suap kepada pejabat Bea dan Cukai agar proses pengawasan impor barang milik PT Blueray dipermudah. Penerima suap meliputi Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Rizal, Kasubdit Intelijen Sisprian Subiaksono, serta Orlando Hamonangan Sianipar.

    Jaksa mengungkapkan total suap yang diberikan mencapai Rp63,1 miliar. Terdiri dari uang dalam mata uang dolar Singapura senilai Rp61,3 miliar serta fasilitas hiburan dan barang mewah Rp1,8 miliar.

    Para terdakwa diduga memberikan hiburan, jam tangan Tag Heuer, dan mobil Mazda CX-5 kepada sejumlah pejabat Bea Cukai. Menurut jaksa, seluruh pemberian dilakukan dalam rentang Juli 2025 hingga Januari 2026. ( Geo )

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: KPK Periksa Tiga Pejabat Kemenhub Kasus Korupsi DJKA Rating: 5 Reviewed By: HarianSwaraJiwa.Com
    Scroll to Top