JAKARTA // swara Jiwa ///Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mendorong penguatan kepastian hukum kepemilikan rumah tinggal bagi masyarakat. Salah satu langkah yang kini dapat dimanfaatkan masyarakat adalah peningkatan status Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Sertipikat Hak Milik (SHM).
Program ini ditujukan khusus bagi masyarakat yang memiliki rumah tinggal dengan status HGB, terutama di kawasan perumahan atau kompleks, dengan luas tanah maksimal 600 meter persegi. Perubahan status tersebut dinilai penting untuk memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat terhadap aset tanah dan bangunan milik masyarakat.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, mengatakan bahwa peningkatan status hak dari HGB menjadi SHM merupakan langkah strategis untuk memberikan rasa aman dalam kepemilikan rumah tinggal jangka panjang.
“Bagi masyarakat yang memiliki sertipikat HGB rumah tinggal dengan luas tanah maksimal 600 meter, biasanya di komplek atau perumahan, bisa mencoba mendaftarkan perubahan hak dari HGB menjadi HM,” ujar Shamy Ardian.
Menurutnya, proses perubahan hak tersebut dirancang sederhana, cepat, dan terjangkau agar semakin banyak masyarakat dapat memanfaatkan layanan tersebut. Untuk persyaratan, masyarakat hanya perlu melampirkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau dokumen rumah tinggal, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) yang menunjukkan adanya bangunan rumah tinggal, serta formulir permohonan perubahan hak dari kantor pertanahan setempat.
“Persyaratannya sangat mudah. Cukup melampirkan dokumen rumah tinggal, SPPT PBB yang menunjukkan adanya bangunan, serta formulir perubahan hak dari kantor pertanahan,” jelasnya.
Selain mudah, biaya layanan perubahan hak juga relatif ringan. Berdasarkan ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya perubahan hak hanya sebesar Rp50 ribu dengan estimasi proses penyelesaian sekitar lima hari kerja.
“Perlu diketahui, biaya PNBP perubahan hak hanya Rp50.000 dan prosesnya hanya lima hari kerja,” ungkap Shamy Ardian.
Kementerian ATR/BPN menilai peningkatan status HGB menjadi SHM bukan hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga meningkatkan nilai perlindungan aset keluarga di masa mendatang. Dengan status SHM, pemilik rumah tidak lagi dibebani kewajiban memperpanjang masa berlaku hak sebagaimana pada sertipikat HGB.
Di tengah meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya legalitas aset, program perubahan hak ini diharapkan dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap kepemilikan rumah tinggal.
“Banyak manfaat yang bisa dirasakan dari perubahan hak ini. Salah satunya, masyarakat tidak perlu lagi memikirkan perpanjangan hak karena statusnya sudah menjadi SHM,” tutupnya. (Clara)
0 komentar:
Posting Komentar