Medan /// Swara Jiwa //Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Binjai menuntut mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Binjai, Ridho Indah Purnama, dengan pidana dua tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi proyek pembangunan jalan bersumber dari dana bagi hasil (DBH) Sawit Tahun Anggaran 2024.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan, Senin sore (25/5/2026), terhadap Ridho bersama dua terdakwa lainnya, yakni Sony Faty Putra Zebua selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Try Suharto Derajat yang menjabat sebagai Wakil Direktur sejumlah perusahaan rekanan.
Selain pidana penjara, ketiganya juga dituntut membayar denda masing-masing sebesar Rp100 juta subsider enam bulan kurungan.
“Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana enam bulan penjara,” tegas JPU Riyan Widya Putra didampingi Adlya Nova di hadapan majelis hakim yang diketuai M Nazir.
Dalam persidangan, JPU menyebut para terdakwa terbukti memenuhi unsur Pasal 9 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Ketiga terdakwa dinilai melakukan atau turut serta memalsukan maupun menghilangkan dokumen terkait proyek pembangunan jalan di Dinas PUTR Kota Binjai yang dibiayai dari DBH Sawit TA 2024.
Dalam dakwaan disebutkan, dua dari 12 paket pekerjaan dinyatakan seolah-olah telah selesai dikerjakan dan kemudian disetujui oleh Ridho Indah Purnama selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk proses pembayaran kepada pihak rekanan, meski pekerjaan disebut fiktif.
Majelis hakim yang terdiri dari M Nazir, Hendra Hutabarat, dan Yudikasi Waruwu memberikan kesempatan kepada para terdakwa maupun penasihat hukumnya untuk menyampaikan nota keberatan (eksepsi) pada sidang lanjutan yang dijadwalkan Jumat (5/6/2026).
Perkara dugaan korupsi proyek jalan di Kota Binjai ini sempat menyita perhatian publik karena melibatkan 12 paket pekerjaan pembangunan jalan yang bersumber dari DBH Sawit TA 2024.
Berdasarkan hasil audit, pekerjaan disebut tidak sesuai spesifikasi kontrak sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp2,6 miliar.
Namun hingga perkara bergulir ke Pengadilan Tipikor Medan, Pemerintah Kota Binjai dikabarkan belum melakukan pembayaran terhadap hasil pekerjaan rekanan tersebut( BR )
0 komentar:
Posting Komentar