728x90 AdSpace

­Top Banner Advertisement
  • Latest News

    24.5.26

    Di Persidangan Smartboard Rp64 Miliar, Direktur PT Bismacindo Budi Pranoto Seputra Dua Kasus Korupsi



    Medan // Swara Jiwa //  Budi Pranoto Seputra Direktur PT Bismacindo Perkasa,didakwa berperan dalam pengaturan proyek pengadaan Smartboard atau papan tulis interaktif di dua daerah di Sumatera Utara dengan total nilai mencapai Rp64 miliar lebih.

    Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), proyek tersebut disebut menyebabkan kerugian negara hingga sekitar Rp37,8 miliar akibat dugaan mark-up harga dan pengondisian perusahaan penyedia.

    Dakwaan itu dibacakan JPU dalam dua perkara berbeda di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan. Budi Pranoto disebut terlibat dalam pengaturan harga, penyiapan perusahaan penyedia, hingga proses pengadaan Smartboard di Kabupaten Langkat dan Kota Tebing Tinggi.

    Pada perkara pengadaan Smartboard di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2024, nilai proyek mencapai sekitar Rp49,9 miliar dengan dugaan kerugian negara sebesar Rp29,58 miliar.

    Dalam dakwaan, jaksa menyebut Budi Pranoto memesan Smartboard merek Viewsonic dari PT Galva Technologies dengan harga sekitar Rp30 juta per unit. Namun, barang tersebut kemudian ditayangkan di katalog elektronik dengan harga mencapai Rp158 juta per unit, sehingga terdapat selisih harga sekitar Rp128 juta per unit.

    Jaksa juga mengungkap dugaan pengondisian perusahaan penyedia melalui PT Global Harapan Nawasena dan PT Gunung Emas Ekaputra. Selain itu, disebut adanya kesepakatan pembagian keuntungan sebesar 44 persen dari nilai kontrak setelah dikurangi pajak.

    “Pengklikan paket dilakukan di luar kantor dinas,” ujar jaksa saat membacakan dakwaan di persidangan.
    Menurut jaksa, proses pemesanan proyek dilakukan di Café Langit Mimpi, Stabat dan Café Meulgoe Kupi Atjeh,Binjai.

    Sementara dalam perkara terpisah di Kota Tebing Tinggi, Budi Pranoto kembali didakwa bersama Idham Khalid selaku Pengguna Anggaran merangkap Pejabat Pembuat Komitmen serta Bambang Ghiri Arianto selaku Direktur Utama PT Gunung Emas Ekaputra.

    Dalam perkara itu, pengadaan papan tulis interaktif pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2024 dilakukan sebanyak 93 unit dengan total anggaran Rp14,4 miliar.

    Jaksa menyebut PT Gunung Emas Ekaputra membeli Smartboard dari PT Bismacindo Perkasa dengan harga Rp110 juta per unit belum termasuk pajak.

    Padahal, berdasarkan dokumen purchase order yang dibacakan di persidangan, PT Bismacindo memperoleh barang tersebut dari PT Galva Technologies dengan harga sekitar Rp30 juta per unit termasuk pajak.

    Dalam dakwaan juga disebut PT Bismacindo Perkasa dan PT Gunung Emas Ekaputra merupakan perusahaan yang saling terafiliasi. Penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) disebut tidak dilakukan melalui survei harga pasar, melainkan hanya mengacu pada harga e-katalog LKPP sehingga diduga mengakibatkan kemahalan harga.

    Berdasarkan laporan audit penghitungan kerugian keuangan negara, proyek pengadaan Smartboard di Kota Tebing Tinggi disebut merugikan negara sebesar Rp8,21 miliar.

    Jaksa turut mengungkap adanya penyerahan uang secara bertahap senilai Rp3,2 miliar oleh Bahrun Walidin kepada Idham Khalid di sejumlah lokasi di Medan hingga ruas Tol Medan–Tebing Tinggi.

    Atas perbuatannya, Budi Pranoto Seputra didakwa melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 KUHP. ( BR )

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Di Persidangan Smartboard Rp64 Miliar, Direktur PT Bismacindo Budi Pranoto Seputra Dua Kasus Korupsi Rating: 5 Reviewed By: HarianSwaraJiwa.Com
    Scroll to Top