728x90 AdSpace

­Top Banner Advertisement
  • Latest News

    24.5.26

    Praktisi Hukum Ali Akbar Velayafi Siregar Angkat Bicara Sumatera Utara Kembali Zaman Kegelapan

     

    MEDAN– Swara Jiwa/// Jumat malam lalu, Sumatera Utara kembali dipaksa kembali ke zaman kegelapan. Tanpa aba-aba, tanpa pengumuman pra-kondisi, transmisi raksasa itu ambruk. Blackout istilahnya Dari jendela kantor hukum Ali Akbar Velayafi Siregar & Associates di Medan, kota ini tampak seperti hutan beton yang mati suri. Di balik layar ponsel yang kian meredup baterainya, rakyat hanya bisa mengumpat di media sosial. Tapi pertanyaannya: sampai kapan kita hanya cukup dengan kalimat klise "Mohon Maaf Atas Ketidaknyamanannya"?

    Secara hukum, "maaf" tidak pernah memiliki nilai tukar untuk mengganti kerugian ikan arwana yang mati karena aerator mati, mesin pabrik yang jebol akibat kagetnya arus, atau UMKM yang kehilangan omzet semalam suntuk. Negara, melalui PT PLN (Persero), telah melakukan apa yang dalam terminologi hukum kami sebut sebagai 

    Perbuatan Melawan Hukum (PMH) oleh Penguasa Listrik yaitu PLN .

    Anatomi Kelalaian: Mengapa Kita Bisa Menggugat?

    Banyak yang skeptis. "Ah, lawan gajah mana mungkin menang?" Begitu pikir sebagian warga yang sudah terlalu lelah dengan birokrasi. Namun, mari kita buka lembaran undang-undang yang sering kali hanya jadi pajangan di rak perpustakaan instansi pemerintah namun tajam jika digunakan di persidangan:

    Pasal 29 UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan Jelas tertulis, "konsumen berhak mendapatkan tenaga listrik secara terus-meneru dengan mutu dan keandalan yang baik " Kata kuncinya: terus-menerus Bukan "sesuai ketersediaan transmisi yang rapuh". Kegagalan menyediakan aliran yang stabil adalah bentuk pelanggaran kewajiban hukum publik dan privat sekaligus.

    Pasal 4 UU Perlindungan Konsumen No. 8/1999: Hak konsumen adalah kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan/atau jasa. Pemadaman listrik mendadak di malam hari bukan hanya masalah "gelap", tapi masalah keamanan (potensi kriminalitas) dan keselamatan (alat medis rumah tangga yang mati).

    Pemadaman massal ini sering kali dibungkus dengan istilah teknis yang rumit oleh humas PLN untuk mengaburkan fakta sederhana: 

    Kegagalan Manajemen Risiko, Jika PLN berdalih ini adalah force majeur (keadaan memaksa), mereka harus membuktikannya di pengadilan dengan standar yang sangat tinggi. Apakah ada gempa bumi yang menghancurkan infrastruktur? Tidak. Apakah ada sabotase perang? Tidak. Yang ada hanyalah sistem yang rentan yang dipelihara di tengah klaim surplus listrik yang sering dibanggakan pemerintah.

    Apakah ada upaya? Ya sangat jelas dengan, Jalur Perlawanan: Citizen Lawsuit & Class Action

    Warga Medan khususnya dan Sumatera Utara jangan hanya pasrah pada lilin dan senter, bahkan membeli genset dengan harga yang melambung tinggi di toko dikarnakan Panic, 

    Ada dua pintu masuk hukum yang bisa kita dobrak untuk menuntut martabat kita sebagai pembayar pajak:

    Citizen Lawsuit (Gugatan Warga Negara) Jalur ini ditujukan untuk menyeret kebijakan. Kita menggugat penyelenggara negara—mulai dari Menteri BUMN, Menteri ESDM, hingga Direksi PLN—karena dianggap lalai dalam memenuhi hak pemenuhan listrik warga. Di sini, kita tidak mengejar nominal uang di saku, tapi mengejar putusan hakim yang memerintahkan audit total terhadap sistem kelistrikan Sumatera. Kita ingin kepastian bahwa "hari ini gelap, esok harus terang benderang selamanya".

    Class Action (Gugatan Perwakilan Kelompok) Jika warga ingin menuntut ganti rugi materiil secara nyata—misalnya akibat rusaknya alat elektronik massal, busuknya bahan pangan di frezer pedagang, hingga hilangnya potensi pendapatan driver ojol yang tak bisa mengisi daya ponsel dan tidak bisa menerima orderan, maka jalur ini adalah senjatanya. 

    hanya Cukup beberapa orang mewakili ribuan warga dengan kepentingan yang sama, kita bisa memaksa PLN membayar setiap rupiah kerugian yang timbul.

    Gugatan perdata di pengadilan bertujuan melampaui aturan administratif yang membatasi tersebut. Kita menuntut Ganti Rugi Imateriil, Stres psikis, gangguan kenyamanan, dan rasa tidak aman warga selama Blackout memiliki nilai ekonomi yang bisa ditetapkan oleh hakim nantinya,

    > "Membiarkan pemadaman tanpa pertanggungjawaban hukum yang nyata adalah bentuk normalisasi atas ketidakmampuan birokrasi mengelola hajat hidup orang banyak."

    Pesan untuk Penguasa Listrik dalam hal ini PLN, 

    Jangan jadikan rakyat Sumatera Utara sebagai "pasien sabar" yang abadi. Kita sudah cukup kenyang dengan narasi surplus listrik di media massa yang nyatanya hanyalah angka-angka di atas kertas, sementara di lapangan, gardu induk kita terengah-engah.

    Sebagai praktisi hukum yang tumbuh dan besar di Medan, kami justru melihat ini bukan sekadar masalah kabel yang putus atau gangguan transmisi. Ini adalah masalah kedaulatan warga yang dirampas secara sepihak. 

    Jika PLN tidak mampu memberikan jaminan keandalan, maka mereka harus siap menghadapi gelombang gugatan di meja hijau. Jangan sampai kita baru bersuara saat gelap sudah dianggap sebagai kewajaran. Mari kita nyalakan "lampu" keadilan. Karena dalam hukum, setiap menit kegelapan yang disebabkan oleh kelalaian, harus dibayar dengan pertanggungjawaban yang sewajarnya atau konpensasi berkelanjutan kepada masyarakat yang menerima Imbas Blackout tersebut, ujar Bang Ali Akbar.(Tim)

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Praktisi Hukum Ali Akbar Velayafi Siregar Angkat Bicara Sumatera Utara Kembali Zaman Kegelapan Rating: 5 Reviewed By: HarianSwaraJiwa.Com
    Scroll to Top