728x90 AdSpace

­Top Banner Advertisement
  • Latest News

    22.5.26

    Kejati DKI Jakarta Tahan Mantan Dirjen SDA Kementerian PU Terkait Dugaan Suap dan Gratifikasi


    Jakarta // Swara Jiwa /// Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan/atau suap dan/atau gratifikasi dan/atau penyalahgunaan kewenangan dalam beberapa proyek pada Direktorat Jendral Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum.

    Mereka adalah Direktur Jendral Sumber Daya Air Kementerian PU Juli 2025–Januari 2026 dengan inisial DP; Sekretaris Dirjen Cipta Karya inisial RS; dan pejabat pembuat komitmen dengan inisial AS. Berdasarkan informasi yang dihimpun, DP merujuk pada Dwi Purwantoro dan RS merujuk pada Riono Suprapto.

    Peran tersangka DP [Dwi] selaku Direktur Jendral Sumber Daya Air adalah melakukan pemerasan dan/atau menerima suap dan/atau gratifikasi berupa uang tunai sebesar lebih dari Rp2 miliar dan dua unit mobil mewah berupa CRV dan Innova Zenix dari beberapa BUMN Karya dan pihak swasta terkait beberapa proyek pada Direktorat Jenderal Sumber Daya Air,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Dapot Dariarma dalam siaran pers,kamis ( 21/05/2026 ).

    Sedangkan, jaksa menduga Riono dan AS telah secara bersama-sama melakukan rekayasa proyek fiktif pada Sekretariat Jenderal Cipta Karya periode 2023-2024 dengan kerugian negara setidaknya lebih dari Rp16 miliar.

    Dwi disangka melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf a subsidiair Pasal 12 huruf b atau Pasal 12B ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 605 ayat (2) atau Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

    Sementara, Riono dan AS disangka melanggar Pasal 603 atau Pasal 604 jo. Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    Dalam penyidikan perkara ini, jaksa juga telah melaksanakan penyitaan berupa dua unit mobil mewah dan sejumlah uang tunai dalam bentuk dolar Amerika Serikat. Jaksa juga telah melaksanakan pengumpulan bukti-bukti serta pendalaman terhadap keterlibatan pihak lainnya baik dari Kementerian PU, badan usaha milik negara (BUMN) maupun swasta.

    Saat ini, penyidik terus melaksanakan pengembangan penyidikan dengan melakukan pemeriksaan saksi, ahli keuangan negara, dan tersangka serta melakukan pelacakan dan penyitaan aset guna menambah jumlah pemulihan kerugian keuangan negara,” 

    Jaksa menahan tiga orang tersangka sejak hari ini Kamis (21/05/2026) sampai dua puluh hari ke depan. Dalam hal ini, Dwi ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Sementara, Riono dan AS ditahan di Rutan Cipinang Jakarta Timur.( Subhan )

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Kejati DKI Jakarta Tahan Mantan Dirjen SDA Kementerian PU Terkait Dugaan Suap dan Gratifikasi Rating: 5 Reviewed By: HarianSwaraJiwa.Com
    Scroll to Top