728x90 AdSpace

­Top Banner Advertisement
  • Latest News

    23.5.26

    Saiful Abdi Minta Kejagung Ambil Alih Kasus Smartboard Langkat


    Medan // Swara Jiwa //Persidangan dugaan korupsi pengadaan smartboard di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat kembali memanas. Penasihat hukum mantan Kepala Dinas Pendidikan Langkat, Saiful Abdi, meminta Kejaksaan Agung Republik Indonesia mengambil alih pengusutan perkara tersebut karena dinilai masih menyisakan dugaan keterlibatan pihak lain yang belum tersentuh hukum.

    Permintaan itu disampaikan tim penasihat hukum Saiful Abdi usai sidang agenda eksepsi atau perlawanan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Jumat (22/5/2026). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Yusafrihardi Girsang.

    Saiful Abdi mengaku sejak awal menolak pelaksanaan proyek pengadaan smartboard senilai Rp49,9 miliar tersebut. Namun, menurutnya, proyek tetap berjalan karena adanya tekanan dari mantan Penjabat (Pj) Bupati Langkat, Faisal Hasrimy.

    “Kasus ini memang perintah, tekanan, bahkan ancaman dari Pj Bupati saat itu, Faisal Hasrimy. Dia membawa program ini dari Serdang Bedagai ke Langkat. Terus terang dari awal kami menolak kegiatan ini,” ujar Saiful Abdi usai persidangan.

    Ia berharap majelis hakim dapat memberikan keadilan terhadap dirinya yang merasa tidak menikmati hasil proyek tersebut.

    “Saya berharap bisa mendapatkan keadilan, karena saya merasa tidak menikmati apa pun dari proyek ini,” katanya.

    Sementara itu, penasihat hukum Saiful Abdi, Jonson David Sibarani, menilai perkara yang menjerat kliennya sarat rekayasa dan tekanan pihak tertentu.

    Menurutnya, perlawanan terhadap dakwaan perlu dilakukan agar publik mengetahui duduk perkara yang sebenarnya.

    “Publik harus tahu. Ini perkara setelan, perkara pesanan. Betul-betul didesain,” kata Jonson.

    Ia menyebut nama Faisal Hasrimy berulang kali muncul dalam surat dakwaan jaksa. Dari hasil pembacaan dakwaan dan berkas perkara, kata dia, mantan Pj Bupati Langkat itu disebut berperan dalam pengondisian proyek hingga penentuan rekanan.

    “Di dalam dakwaan jaksa, ada sekitar 26 kali nama Faisal Hasrimy disebut. Disebut memperkenalkan rekanan, menentukan pemenang, sampai mengarahkan proyek ini harus dijalankan,” ujarnya.

    Jonson juga mengaku hanya diberi waktu dua hari untuk menyiapkan nota perlawanan, sementara berkas perkara yang diterima mencapai lima rim dokumen.

    “Begitu saya baca, hampir semua saksi utama menyatakan proyek ini titipan Faisal Hasrimy. Ada tekanan dan skenario. Tapi kok tiba-tiba Saiful Abdi yang jadi terdakwa,” ungkapnya.

    Menurutnya, kliennya tidak menikmati aliran dana proyek tersebut dan saat pengadaan berlangsung justru sedang menghadapi perkara hukum lain

    “Klien saya saat itu sudah berstatus tersangka dalam perkara lain. Dia tidak mungkin memikirkan proyek sebesar itu. Selama ini proyek pendidikan di Langkat paling besar sekitar Rp5 miliar, tiba-tiba muncul proyek Rp50 miliar,” ucapnya.

    Ia juga menyinggung dugaan adanya tekanan dalam proses administrasi proyek, termasuk penandatanganan dokumen yang disebut dilakukan pada dini hari.

    Tadi saya bacakan, jam 2 pagi dijemput untuk menandatangani. Ada apa ini?” katanya.

    Selain itu, Jonson mempertanyakan belum ditetapkannya pihak lain sebagai tersangka, termasuk sosok Bahrun Walidin alias Baron yang disebut dalam berkas perkara.

    “Di dalam BAP disebut Faisal Hasrimy memperkenalkan Baron sebagai rekanan. Bahkan ada yang menyebut Baron itu PNS di Aceh. Ini yang harus dibuka terang,” cetusnya.

    Pihaknya meminta penanganan perkara tidak berhenti pada para terdakwa yang kini duduk di kursi pesakitan. Jonson mendesak agar proses hukum ditarik ke Kejaksaan Agung untuk mengusut dugaan aktor utama di balik proyek smartboard tersebut.

    “Kami sepakat korupsi harus dituntaskan. Tapi pelaku yang sebenarnya yang harus diproses, jangan orang lain yang dikorbankan. Saya tidak ada kepentingan lain di sini. Saya tidak kenal siapa itu Faisal Hasrimy. Yang saya tekankan adalah kepentingan klien saya sebagaimana dituangkan dalam BAP jaksa,” pungkasnya.

    Dalam perkara ini, Saiful Abdi didakwa bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Supriadi dan Direktur PT Bismacindo Perkasa, Budi Pranoto Seputra.

    Jaksa menyebut pengadaan smartboard tingkat SD dan SMP Tahun Anggaran 2024 itu menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp29,58 miliar dari total anggaran proyek Rp49,9 miliar.( BR )

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Saiful Abdi Minta Kejagung Ambil Alih Kasus Smartboard Langkat Rating: 5 Reviewed By: HarianSwaraJiwa.Com
    Scroll to Top