728x90 AdSpace

­Top Banner Advertisement
  • Latest News

    23.5.26

    JPU Tuntut 12 Tahun Penjara terhadap Pembunuh Erik Pohan Dabuke

    Medan // Swara Jiwa // Boby Rahman Pohan dituntut 12 tahun penjara atas kasus pembunuhan terhadap temannya, Erik Pohan Dabuke, yang tewas ditikam menggunakan pecahan lampu neon di kawasan Titi Gantung Lapangan Merdeka, Kecamatan Medan Timur.

    Tuntutan tersebut dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Risnawati Ginting dalam sidang di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri Medan, Kamis (21/5/2026).

    “Menuntut terdakwa Boby Rahman Pohan dengan pidana penjara selama 12 tahun,” ujar jaksa di hadapan majelis hakim yang diketuai Sarma Siregar.

    Jaksa menilai pria berusia 44 tahun yang merupakan warga Jalan Tanggul No. 38, Kelurahan Belawan Bahagia, Kecamatan Medan Belawan itu terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

    Setelah mendengarkan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa dan penasihat hukumnya untuk menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) pada sidang pekan depan, Selasa (26/5/2026).

    Dalam surat dakwaan disebutkan, peristiwa berdarah itu bermula dari cekcok di sebuah lapo tuak pada Minggu (16/11/2025). Sekitar pukul 09.00 WIB, Boby datang bersama temannya. Sementara korban Erik tiba pada sore hari untuk minum tuak.

    Keributan terjadi saat Erik menyanyikan lagu Batak dan Boby ikut mengiringi dengan memukul meja menggunakan jari seperti bergendang. Erik merasa terganggu lalu menepis tangan Boby sambil mengatakan suara yang dibuat terdakwa mengganggu suasana.

    Merasa dipermalukan, Boby yang saat itu dalam pengaruh alkohol meninggalkan lapo tuak dan naik ke jembatan Titi Gantung. Di lokasi itu, ia memecahkan empat lampu neon hingga menghasilkan pecahan kaca tajam.

    Tak lama kemudian, Boby memanggil dan menantang Erik berduel. Korban yang datang sambil membawa batu sempat terlibat cekcok dengan terdakwa di atas jembatan.

    Saat perkelahian terjadi, Erik sempat melempar batu namun tidak mengenai Boby. Ketika korban mencoba melarikan diri, Boby mengambil pecahan lampu neon dan menikam bagian belakang telinga kiri serta leher korban sebanyak dua kali.

    Korban yang bersimbah darah sempat mengejar terdakwa, namun akhirnya tersungkur akibat luka tusuk yang dideritanya. Erik kemudian dinyatakan meninggal dunia.

    Usai kejadian, Boby melarikan diri sebelum akhirnya ditangkap personel Polsek Medan Timur di Jalan Stasiun, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat.( BR )

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: JPU Tuntut 12 Tahun Penjara terhadap Pembunuh Erik Pohan Dabuke Rating: 5 Reviewed By: HarianSwaraJiwa.Com
    Scroll to Top