728x90 AdSpace

­Top Banner Advertisement
  • Latest News

    26.5.26

    Korupsi Belanja BBM Rp332,2 juta, Mantan Camat Medan Polonia dkk Dituntut Dua Tahun Penjara

    Medan// Swara Jiwa// Mantan Camat Medan Polonia Irfan Asardi Siregar bersama dua rekannya dituntut masing-masing dua tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi belanja bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi untuk kendaraan pengangkut sampah dan mobil patroli di Kecamatan Medan Polonia tahun anggaran 2024 senilai Rp332,2 juta.

    Selain Irfan, dua terdakwa lainnya yakni mantan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana (Kasi Sarpras) Khairul Arminsyah Lubis serta mantan tenaga honorer Kantor Camat Medan Polonia, Ita Ratna Dewi.

    Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Medan, Julita Rismayadi Purba, dalam sidang di Ruang Cakra 9 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (25/5/2026) sore.

    “Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Irfan Asardi Siregar, terdakwa Khairul Arminsyah Lubis, dan terdakwa Ita Ratna Dewi dengan pidana penjara masing-masing selama dua tahun,” ujar jaksa di hadapan majelis hakim.

    Selain pidana penjara, ketiga terdakwa juga dituntut membayar denda masing-masing sebesar Rp50 juta subsider satu bulan kurungan apabila denda tidak dibayar.

    Jaksa juga menuntut pembayaran uang pengganti (UP) kerugian negara. Irfan dan Khairul masing-masing dituntut membayar UP sebesar Rp161,1 juta, sedangkan Ita sebesar Rp10 juta. Namun, menurut jaksa, Ita telah melunasi seluruh uang pengganti tersebut.

    Sementara itu, Irfan dan Khairul disebut telah mengembalikan masing-masing Rp50 juta, sehingga masih tersisa kewajiban pembayaran sebesar Rp111,1 juta per orang.

    “Jika uang pengganti tersebut tidak dibayar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh jaksa,” kata Julita.

    Apabila hasil penyitaan dan pelelangan tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti, keduanya akan dikenakan pidana tambahan berupa enam bulan penjara.

    Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan perbuatan para terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 618 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

    Jaksa menilai perbuatan para terdakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp332,2 juta serta tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

    Adapun hal yang meringankan, para terdakwa dinilai belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan, mengakui perbuatannya, menyesal, serta telah mengembalikan sebagian maupun seluruh kerugian negara.

    Majelis hakim yang diketuai Sulhanuddin memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi pada sidang lanjutan yang dijadwalkan berlangsung Kamis (4/6/2026) mendatang.( BR )

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Korupsi Belanja BBM Rp332,2 juta, Mantan Camat Medan Polonia dkk Dituntut Dua Tahun Penjara Rating: 5 Reviewed By: HarianSwaraJiwa.Com
    Scroll to Top