728x90 AdSpace

­Top Banner Advertisement
  • Latest News

    23.5.26

    Mantan Kepala BPN Deli Serdang Bantah Nikmati Keuntungan di Kasus Citraland



    Medan // Swara Jiwa // Mantan Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Deli Serdang, Abd Rahim Lubis, meminta majelis hakim membebaskannya dari dakwaan korupsi pengalihan aset PTPN II untuk proyek Citraland. 

    Dalam pledoinya di Pengadilan Negeri Medan, ia menegaskan seluruh proses penerbitan sertifikat lahan dilakukan sesuai prosedur dan hanya menjalankan tugas administratif berdasarkan instruksi jabatan serta keputusan pejabat yang berwenang.

    Permohonan itu disampaikan Abd Rahim saat membacakan nota pembelaan (pledoi) di Ruang Cakra Utama PN Medan, Rabu (20/5/2026)

    Dalam pledoinya, Abd Rahim menegaskan dirinya hanya pejabat teknis yang menjalankan tugas administrasi pertanahan berdasarkan aturan dan instruksi atasan dalam proses penerbitan sertifikat hak guna bangunan (HGB) terhadap lahan PT Nusa Dua Propertindo (NDP).

    Ia menyebut penerbitan sertifikat dilakukan berdasarkan surat keputusan pemberian hak dari Menteri ATR/BPN dan Kepala Kantor Wilayah BPN, serta seluruh persyaratan administrasi telah terpenuhi.

    Kami hanya menjalankan proses administrasi pelayanan pertanahan sebagaimana mestinya. Tidak ada musyawarah rahasia ataupun mufakat jahat sebagaimana didakwakan,” ujar Abd Rahim di persidangan.

    Menurutnya, proses penerbitan HGB dilakukan melalui tahapan resmi mulai dari pengajuan berkas oleh PT NDP, pengukuran lahan, pemeriksaan Panitia A, penerbitan surat pengantar Kepala Kantor Pertanahan hingga keluarnya SK pemberian hak dari Menteri ATR/BPN.

    Dalam pledoinya, Abd Rahim juga membantah telah merugikan negara. Ia menegaskan tidak pernah menerima keuntungan pribadi dari penerbitan sertifikat tersebut.

    “Kalaupun disebut menguntungkan korporasi, dalam hal ini PTPN II dan PT NDP masih merupakan entitas perusahaan negara,” katanya.

    Ia menilai perkara yang menjerat dirinya masih menyisakan perdebatan hukum terkait kewajiban penyerahan 20 persen lahan kepada negara sebagaimana diatur dalam Permen ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021.

    Menurut Abd Rahim, kewajiban itu belum dapat dilaksanakan karena belum adanya mekanisme teknis yang mengatur tata cara penyerahan lahan 20 persen tersebut. ( BR )

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Mantan Kepala BPN Deli Serdang Bantah Nikmati Keuntungan di Kasus Citraland Rating: 5 Reviewed By: HarianSwaraJiwa.Com
    Scroll to Top