Siantar /// Swara Jiwa //Polres Pematangsiantar melalui jajaran Satuan Reserse Narkoba sukses menangkap seorang pria yang kedapatan memiliki narkotika jenis ganja dengan berat bruto mencapai 7,27 kilogram. Penangkapan berskala besar ini dilakukan petugas di kawasan Jalan Sangnaualuh, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar. Aksi penyergapan tersebut berlangsung pada hari Rabu malam, 20 Mei 2026, sekitar pukul 20.30 WIB.
Polres Pematangsiantar berhasil mengidentifikasi tersangka kepemilikan barang terlarang tersebut dengan inisial PSS alias P. Pemuda yang kini berusia 30 tahun itu diketahui merupakan seorang warga yang menetap di Jalan Asahan KM VI, Gang Hosana, Desa Dolok Hataran, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, S.H., S.I.K., M.H., yang diwakili oleh Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, S.H., M.H., memaparkan bahwa keberhasilan ini bermula dari laporan berharga yang diberikan oleh masyarakat sekitar. Warga menginformasikan adanya pergerakan seorang pria yang diduga kuat menguasai narkoba. Setelah menerima info itu, tim Sat Narkoba segera bergerak melakukan penyelidikan mendalam hingga akhirnya berhasil membekuk tersangka P di pinggir jalan.
Petugas kepolisian langsung mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan kiri tersangka berupa satu unit ponsel merek Vivo berwarna biru. Selain itu, polisi juga menemukan satu buah tas abu-abu yang sengaja digantung di bagian depan sepeda motor vespa milik pelaku. Saat tas tersebut diperiksa, petugas menemukan satu paket ganja yang dibungkus rapi dengan plastik berwarna putih.
Polisi kemudian melakukan interogasi singkat di tempat terhadap pelaku P. Kepada petugas, tersangka mengaku bahwa dirinya masih menyimpan sisa daun ganja lainnya di sebuah rumah kontrakan. Rumah kontrakan tersebut berlokasi di Jalan Tulip Indah, Kelurahan Setia Negara, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar.
Aparat kepolisian langsung melakukan pengembangan kasus dengan mendatangi rumah kontrakan tersebut malam itu juga. Proses penggeledahan di dalam rumah turut disaksikan dan didampingi secara langsung oleh ketua RT setempat. Hasilnya, petugas menemukan tumpukan ganja siap edar yang disimpan pelaku di area dapur, tepatnya di bawah wastafel cuci piring.
Di area dapur tersebut, petugas menyita satu kardus coklat berisi satu kantong kresek hijau yang di dalamnya terdapat 9 paket ganja berbalut lakban coklat. Tidak hanya itu, ada juga satu kresek hijau lain berisi 8 paket ganja berbalut lakban coklat, satu kresek merah berisi ganja, satu unit timbangan digital hitam, serta satu bungkus kresek merah kosong.
Petugas kemudian melanjutkan penggeledahan ke dalam area kamar tidur kontrakan. Di dalam kamar, polisi kembali menemukan satu kardus coklat berisi satu kresek merah bermuatan ganja, lima buah lakban coklat, satu unit timbangan berwarna oranye, dua buah pisau karter, serta satu buah toples plastik bening.
Tersangka P mengakui di depan petugas bahwa seluruh barang haram berbobot total 7,27 kilogram tersebut adalah benar miliknya. Pelaku membeberkan bahwa pasokan ganja itu ia dapatkan dari seorang pria berinisial B di Jalan Tulip Indah, Kelurahan Setia Negara. Pihak kepolisian sempat melakukan pengejaran ke lokasi, namun pria berinisial B tersebut sudah telanjur kabur dan tidak ditemukan di tempat.
Tersangka P bersama seluruh barang bukti berharga kini telah diamankan di kantor Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar. AKP Irwanta menegaskan bahwa pelaku saat ini sudah resmi ditahan. Atas perbuatannya, tersangka bakal dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 111 ayat 2 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (RS)
0 komentar:
Posting Komentar