Jakarta // Swara Jiwa /// Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mendalami dugaan manipulasi harga ekspor atau transfer pricing pada komoditas minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO). Kasus tersebut kini telah naik ke tahap penyidikan.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan proses penyidikan telah berjalan lebih dari satu bulan.
“Ya, jadi gini. Perkara manipulasi atau transfer pricing itu kita sekarang sedang melakukan penyidikan. Penyidikan, itu sekitar mungkin satu bulan lebih lah,” kata Syarief kepada wartawan di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa 26 Mei 2026.
Syarief mengungkapkan, Kejagung juga telah menerima data tambahan dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa terkait daftar 10 perusahaan yang diduga melakukan manipulasi ekspor CPO. Menurutnya, data tersebut melengkapi temuan yang sebelumnya telah dimiliki penyidik.
“Nah, ada data dari menteri itu, melengkapi data yang ada di kita,” ujarnya.
Dalam proses penyidikan, penyidik disebut telah memeriksa sejumlah saksi. Namun, Syarief belum merinci identitas pihak-pihak yang diperiksa.
“Ada, ada beberapa (saksi). Nanti kita sampaikan,” katanya.
Ia menegaskan, saat ini perkara tersebut masih berada pada tahap penyidikan umum.
“Ya, masih sidik umum,” pungkasnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan pemerintah telah membentuk tim gabungan bersama Kejaksaan Agung dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mengusut dugaan praktik manipulasi harga atau under invoicing ekspor komoditas sumber daya alam, termasuk kelapa sawit.
Purbaya menyebut tim gabungan itu telah bekerja selama dua hingga tiga bulan terakhir untuk menghitung ulang nilai ekspor sejumlah perusahaan dalam beberapa tahun ke belakang. Bahkan, pemerintah telah mengantongi data 10 perusahaan besar yang diduga melakukan praktik under invoicing pada ekspor sawit.
“Kita sudah jalan sejak 2-3 bulan lalu. Saya kan ada tim dengan Kejaksaan dengan BPKP untuk menghitung ulang nilai ekspor mereka beberapa tahun ke belakang,” ujar Purbaya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis 21 Mei 2026.
Menurutnya, pengungkapan kasus tersebut berpotensi memberikan dampak positif terhadap penerimaan negara dari sektor pajak maupun peningkatan kualitas kinerja ekspor nasional.
“Dan itu dampaknya akan bagus kepada pajak, ekspor kita, dan bagi perusahaan yang listing ke bursa, itu akan berdampak ke nilai perusahaan itu,” kata Purbaya. ( Subhan )
0 komentar:
Posting Komentar