728x90 AdSpace

­Top Banner Advertisement
  • Latest News

    23.5.26

    Jaksa Agung Tahan Aseng Bos Tambang


    Komisaris PT QSS, Sudianto alias Aseng diamankan Kejaksaan Agung, Kamis (21/5/2026). (Foto Kejagung)

    Jakarta // Swara Jiwa // Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) bauksit di Kalimantan Barat.

    Tersangka Aseng alias Sudianto (SDT) diduga terlibat dalam praktik penambangan di luar wilayah izin usaha pertambangan PT QSS selama periode 2017–2025.

    Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan SDT merupakan beneficial owner atau pemilik manfaat PT QSS.

    Penetapan tersangka diumumkan di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis (21/5/2026).

    Hari ini kami mengamankan beberapa orang dari Pontianak dan dari Jakarta. Kami menetapkan satu orang tersangka atas nama SDT,” ujar Syarief

    Menurut penyidik, PT QSS memang memiliki IUP. Namun, aktivitas pertambangan diduga dilakukan bukan pada lokasi yang tercantum dalam dokumen izin resmi.

    Yang jelas bukan di dalam IUP seperti dalam dokumen yang ada. Ini adalah tambang bauksit di Kalimantan Barat,” kata Syarief.

    Praktik dugaan penyimpangan itu disebut berlangsung selama delapan tahun, mulai 2017 hingga 2025. Penyidik menduga ada kerja sama antara tersangka dengan penyelenggara negara dalam proses maupun praktik operasional tambang tersebut.

    Usai ditetapkan sebagai tersangka, SDT langsung ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

    Penyidik juga melakukan penggeledahan di lima lokasi berbeda. Tiga lokasi berada di Jakarta dan dua lainnya di Pontianak, Kalimantan Barat.

    Penggeledahan di Jakarta ada tiga tempat dan di Pontianak itu ada dua tempat. Ada kantor, ada rumah, dan sampai saat ini masih berlangsung,” ujarnya.

    Selain penggeledahan, Kejagung masih memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami aliran dana, perizinan, hingga kemungkinan keterlibatan pihak lain.

    Kejagung menyatakan nilai kerugian negara dalam kasus korupsi IUP Kalbar itu masih dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.

    Kasus ini kembali menyoroti tata kelola pertambangan bauksit di Kalimantan Barat yang selama beberapa tahun terakhir kerap menuai sorotan.

    Selain persoalan perizinan, aktivitas tambang ilegal maupun dugaan pelanggaran wilayah operasi juga dinilai berdampak pada lingkungan dan masyarakat sekitar kawasan tambang.

    Sebelumnya, sejumlah kasus tambang bauksit di Kalimantan Barat juga pernah menjadi perhatian aparat penegak hukum.

    Kejaksaan Tinggi Kalbar bahkan mengklaim berhasil menyelamatkan puluhan miliar rupiah dari perkara terkait sektor tambang.

    Di sisi lain, berbagai kalangan juga menyoroti dampak sosial dan lingkungan dari praktik pertambangan yang tidak tertata.

    Mulai dari kerusakan lahan, sedimentasi sungai, hingga potensi konflik dengan masyarakat lokal.( Subhan )

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Jaksa Agung Tahan Aseng Bos Tambang Rating: 5 Reviewed By: HarianSwaraJiwa.Com
    Scroll to Top