728x90 AdSpace

­Top Banner Advertisement
  • Latest News

    27.5.26

    Kejari Medan Tahan Eks Kepala Unit Perkara Korupsi KUR


    Medan // Swara Jiwa ///Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan melalui Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus dugaan korupsi pengelolaan realisasi kredit pada salah satu bank plat merah di Kota Medan. Dalam perkara tersebut, kerugian keuangan negara ditaksir mencapai Rp963 juta.

    Kasi Intelijen Kejari Medan, Valentino Harry Parluhutan Manurung, mengatakan tahap II dilakukan pada Senin (25/5) dari Jaksa Penyidik Pidsus kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pidsus Kejari Medan.

    Tersangka dalam perkara ini berinisial S, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Unit pada salah satu bank plat merah di Kota Medan periode 2021 hingga 2023,” ujar Valentino di Medan, Selasa (26/5).

    Selain penyerahan tersangka dan barang bukti, Kejari Medan juga melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari untuk kepentingan penuntutan, terhitung sejak 25 Mei hingga 13 Juni 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Medan.

    Berdasarkan hasil penyidikan, dugaan tindak pidana korupsi terjadi dalam proses pengajuan dan pengelolaan realisasi kredit usaha rakyat (KUR) kepada sejumlah nasabah atau debitur pada periode 2021-2023.

    Dalam proses tersebut, tersangka diduga melakukan berbagai penyimpangan mulai dari tahap survei, persetujuan kredit hingga pencairan dana kredit kepada nasabah.

    Dari pemeriksaan saksi-saksi, penyidik menemukan sejumlah dugaan pelanggaran, di antaranya pengajuan kredit tetap diproses dan disetujui meski sebelumnya dinilai tidak layak oleh mantri karena tidak memenuhi kriteria pemberian kredit.

    Selain itu, beberapa nasabah mengaku hanya menerima sebagian kecil dana kredit, sedangkan sisanya diduga dikuasai atau digunakan oleh tersangka.

    Penyidik juga menemukan dalam sejumlah pencairan kredit, buku tabungan dan kartu ATM nasabah dipegang pihak lain sehingga penguasaan dana kredit tidak sepenuhnya berada di tangan debitur.

    Tersangka juga dijerat subsider Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 dan Pasal 618 KUHP,” pungkas Valentino.( GB )

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Kejari Medan Tahan Eks Kepala Unit Perkara Korupsi KUR Rating: 5 Reviewed By: HarianSwaraJiwa.Com
    Scroll to Top