Jakarta /// Swara Jiwa /// Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengurai dugaan aliran uang haram dalam kasus suap dan gratifikasi yang menyeret petinggi Pengadilan Negeri (PN) Depok. Kali ini, penyidik memeriksa Panitera Pengganti PN Sidoarjo, Wenny Rosalina Anas, untuk menelusuri dugaan aliran dana dari tersangka mantan Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan.
Pemeriksaan dilakukan pada Kamis (21/5/2026) di tengah semakin kuatnya dugaan adanya praktik mafia peradilan dalam pengurusan sengketa lahan yang kini menjadi sorotan publik.
“Penyidik melakukan pendalaman terhadap saksi soal dugaan aliran uang dari Tersangka BBG (Bambang),” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (22/5/2026).
Pemeriksaan terhadap Wenny menandai bahwa KPK tidak hanya memburu penerima suap utama, tetapi juga menelusuri rantai distribusi uang yang diduga mengalir ke sejumlah pihak dalam perkara sengketa lahan tersebut.
Di sisi lain, Bambang Setyawan tampak mulai melakukan perlawanan hukum. Eks Wakil Ketua PN Depok itu diketahui mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penyitaan yang dilakukan KPK.
Permohonan itu didaftarkan pada 28 April 2026 dengan nomor perkara 60/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, dengan pihak termohon KPK cq Pimpinan KPK.
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, sidang perdana dijadwalkan pada Senin, 11 Mei 2026 dengan agenda pembacaan permohonan.
Namun langkah praperadilan itu dinilai tidak akan menghentikan langkah KPK yang terus membongkar dugaan praktik suap di lingkungan peradilan.
Selain Bambang, KPK juga telah menetapkan Juru Sita PN Depok Yohansyah Maruanaya sebagai tersangka penerima suap terkait pengurusan sengketa lahan. Keduanya diduga bermain dalam perkara yang mencoreng integritas lembaga peradilan.
Sementara dari pihak pemberi suap, KPK menjerat Direktur Utama PT Karabha Digdaya (KD), Trisnadi Yulrisman, serta Head Corporate Legal PT KD, Berliana Tri Kusuma. Perkara keduanya bahkan sudah masuk tahap persidangan.
Tak berhenti pada dugaan suap, Bambang juga dijerat pasal gratifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Kasus ini sebelumnya meledak lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada awal Februari 2026. Sejak saat itu, lembaga antirasuah terus melakukan penggeledahan, penyitaan barang bukti, hingga pemeriksaan terhadap banyak saksi untuk membongkar dugaan permainan kotor di balik sengketa lahan tersebut.
Publik kini menunggu sejauh mana KPK berani menyeret pihak-pihak lain yang diduga ikut menikmati aliran uang haram dari praktik mafia peradilan di PN Depok.( GEO )
0 komentar:
Posting Komentar