728x90 AdSpace

­Top Banner Advertisement
  • Latest News

    28.5.26

    Sat Resnarkoba Polres Nias Ringkus 2 Pengedar Sabu di Lahewa, 6,38 Gram Barang Bukti Diamankan

     

    Nias Utara // Swara Jiwa // Gerak cepat Satuan Reserse Narkoba Polres Nias kembali membuahkan hasil. Dua terduga pengedar narkotika berhasil diamankan dalam operasi Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di Desa Holi, Kecamatan Lahewa, Rabu 20 Mei 2026 sore.

    Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Polres Nias langsung melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya mengamankan dua terduga pelaku berinisial ANZ dan FZ di Desa Holi kecamatan Lahewa Kabupaten Nias Utara.

    Penggeledahan rumah kedua terduga yang disaksikan langsung oleh Sekretaris Desa dan keluarga pelaku membongkar barang bukti cukup besar. Petugas menemukan 2 paket besar dan 5 paket kecil plastik berisi kristal bening yang diduga sabu dengan total berat bruto 6,38 gram. Selain itu, turut diamankan 1 unit timbangan digital yang diduga digunakan untuk menimbang barang haram tersebut.

    Dalam pemeriksaan awal, kedua pelaku mengaku mendapatkan sabu dari seorang bandar beralias Togeha. Identitas Togeha saat ini belum diketahui dan masih dalam pengejaran petugas. Hasil tes urine terhadap ANZ dan FZ juga menunjukkan keduanya positif mengonsumsi narkoba.

    Saat ini kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Nias untuk proses hukum lebih lanjut.

    Kapolres Nias AKBP Agung S.D.C., S.Psi., M.Psi.M.K.P., melalui Plt. Kasi Humas Polres Nias Aipda Aris K Gulo, SH, menyampaikan apresiasi atas kepedulian warga.

    Keberhasilan ini murni karena dukungan informasi dari masyarakat. Tanpa itu, pergerakan kami di lapangan tidak akan secepat ini," ujarnya.

    Ia menegaskan komitmen Polres Nias dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. 

    "Sat Resnarkoba Polres Nias tidak akan memberi ruang bagi jaringan narkoba. Setiap pelaku yang mencoba merusak masa depan generasi muda akan diproses hukum secara tegas. Hukum berlaku tanpa pandang bulu," tegasnya.

    Polres Nias mengajak masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungan masing-masing. Peran serta warga menjadi kunci utama dalam menciptakan Nias yang bersih dari narkotika.( Aris )

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Sat Resnarkoba Polres Nias Ringkus 2 Pengedar Sabu di Lahewa, 6,38 Gram Barang Bukti Diamankan Rating: 5 Reviewed By: HarianSwaraJiwa.Com
    Scroll to Top