Medan /// Swara Jiwa /// Sidang kasus dugaan pemalsuan cek dan penggelapan dana perusahaan senilai Rp123,2 miliar di Pengadilan Negeri (PN) Medan terus bergulir. Kali ini, Direktur Utama PT Toba Surimi Industries Tbk, Gindra Tardy, hadir memberikan keterangan sebagai saksi, Kamis (30/4/2026).
Persidangan yang berlangsung di ruang Cakra VIII itu dipimpin majelis hakim yang diketuai Lifiana Tanjung, didampingi hakim anggota Monita Sitorus dan Eli Yurita. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Belawan, Daniel Surya Partogi, turut menghadirkan tiga saksi internal perusahaan, yakni Mulyanti (Finance), Lusiana (Kasir), dan Irsan (Direktur).
Di hadapan majelis hakim, Gindra menegaskan bahwa terdakwa Tepi (41), mantan Asisten Manajer Finance, belum mengembalikan kerugian perusahaan.
“Terdakwa belum ada mengembalikan uang sepeser pun. Yang ditemukan hanya uang tunai sekitar Rp100 juta dan sejumlah mata uang dolar di dalam laci, dan itu sudah menjadi barang bukti,” ungkapnya
Ia juga mengungkap dampak besar kasus tersebut terhadap operasional perusahaan yang mempekerjakan sekitar 1.600 karyawan.
Dalam surat dakwaan, JPU Daniel menjelaskan bahwa terdakwa diduga memalsukan tanda tangan Direktur Utama pada 54 lembar bilyet cek untuk mencairkan dana perusahaan melalui Bank Mandiri Cabang Medan Balai Kota.
“Hasil uji laboratorium forensik menyatakan seluruh tanda tangan pada cek tersebut tidak identik dengan tanda tangan asli,” jelas Daniel di persidangan.
Dana hasil pencairan itu kemudian ditransfer ke sejumlah rekening perusahaan yang diduga terafiliasi dengan aktivitas trading forex melalui aplikasi SXKQQLJ.
Akibat perbuatan tersebut, PT Toba Surimi Industries Tbk mengalami kerugian fantastis mencapai Rp123,2 miliar.
JPU menyebut, proses persidangan masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan, termasuk pihak Bank Mandiri yang akan dipanggil untuk memberikan keterangan lebih lanjut. ( BR )
0 komentar:
Posting Komentar