Medan /// Swara Jiwa /// Dua terdakwa kasus dugaan penipuan investasi fiktif wood pellet yang merugikan korban hingga lebih dari Rp12 miliar diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (30/4/2026).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan, Paulina, menyebut kedua terdakwa, Nugroho Sigit P Bin Moendakir (43) dan Violetta Hasan Noor (48), menjalankan aksinya secara bersama-sama sejak Februari 2022 hingga Februari 2023 di wilayah Kota Medan.
“Para terdakwa memanfaatkan media sosial, khususnya akun Instagram @violettarescue, untuk menawarkan investasi usaha wood pellet,” ujar Paulina dalam persidangan.
Sidang yang berlangsung di ruang Cakra III itu dipimpin majelis hakim yang diketuai Yusafrihardi Girsang, dengan hakim anggota As’ad Rahim Lubis dan Abdul Hadi Nasution.
Dalam dakwaannya, jaksa menjerat kedua terdakwa dengan pasal berlapis. Di antaranya Pasal 45A ayat (1) UU ITE, Pasal 492 KUHP, serta Pasal 85 UU Transfer Dana, yang dikaitkan dengan ketentuan dalam KUHP terbaru.
Jaksa menjelaskan, modus yang digunakan terdakwa adalah menawarkan investasi kerja sama produksi wood pellet dengan sistem pembelian “slot” senilai Rp10 juta per slot. Para korban dijanjikan keuntungan rutin setiap minggu.
Untuk meyakinkan calon investor, terdakwa mencatut nama sejumlah perusahaan besar dan mengklaim telah menjalin kerja sama. Namun, berdasarkan keterangan saksi dari perusahaan-perusahaan tersebut, tidak pernah ada kerja sama seperti yang disebutkan.
“Faktanya, usaha yang ditawarkan tidak pernah ada atau bersifat fiktif,” tegas Paulina.
Dana yang dihimpun dari para investor diduga digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa, serta sebagian diputar untuk memberikan keuntungan semu kepada investor lain.
Akibat perbuatan tersebut, korban Delina mengalami kerugian sekitar Rp12,02 miliar, sementara korban lainnya, Widya Wulandari, mengalami kerugian sebesar Rp70 juta.
Persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan berikutnya.( BR )
0 komentar:
Posting Komentar