728x90 AdSpace

­Top Banner Advertisement
  • Latest News

    4.7.26

    Kejari Samosir Tetapkan Jonni Simanjuntak Pimpinan Bank Mandiri KCP Pangururan Tersangka


    Medan//Swara Jiwa//Pimpinan Bank Mandiri KCP Pangururan, Jonni Ronal Simanjuntak, yang sebelumnya muncul dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap mantan Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Samosir, Agust Fitri Karo-karo, kini dipastikan telah berstatus tersangka dalam perkara dugaan korupsi Program Bantuan Penguatan Ekonomi Korban Bencana di Kabupaten Samosir.

    Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Samosir, Juna Karo-karo, membenarkan status hukum Jonni yang saat ini masih menjalani proses penyidikan oleh penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Samosir.

    “Memang status Jonni adalah tersangka. Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Samosir saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan serta pemeriksaan lainnya,” ujar Juna saat dikonfirmasi, Kamis (2/7).

    Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Juna mengatakan Jonni belum ditahan dan berkas perkaranya juga belum dinyatakan lengkap (P-21). Ia juga belum mengungkap kapan penetapan tersangka dilakukan.

    “Untuk kapan ditetapkan sebagai tersangka, nanti kita tanyakan kepada penyidik,” katanya.

    Juna meminta publik memberi kesempatan kepada penyidik menuntaskan proses penyidikan yang masih berlangsung.
    Sebelumnya, nama Jonni Ronal Simanjuntak terseret dalam surat dakwaan JPU terhadap Agust Fitri Karo-karo yang disidangkan secara terpisah (splitsing) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan. Dalam dakwaan tersebut, peran Jonni turut diuraikan jaksa dalam rangkaian dugaan tindak pidana korupsi penyaluran bantuan.

    Status hukum Jonni bahkan menjadi sorotan tim penasihat hukum Agust Fitri dalam nota keberatan (eksepsi). Mereka mempertanyakan mengapa nama Jonni dimuat dalam dakwaan, namun saat itu belum ada kejelasan mengenai status hukumnya. 

    Selain itu, penasihat hukum juga menilai surat dakwaan JPU tidak disusun secara cermat karena dinilai tidak menguraikan unsur penyertaan secara jelas serta terdapat perbedaan nilai kerugian negara antara dakwaan dan uraian perkara.

    Majelis hakim kemudian menunda persidangan hingga Selasa (8/7) untuk mendengarkan tanggapan JPU atas eksepsi yang diajukan penasihat hukum terdakwa.

    Dengan terungkapnya status Jonni sebagai tersangka, fakta tersebut menjadi perkembangan penting dalam pengusutan perkara yang kini turut menyeret pimpinan Bank Mandiri KCP Pangururan.( BR )

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Kejari Samosir Tetapkan Jonni Simanjuntak Pimpinan Bank Mandiri KCP Pangururan Tersangka Rating: 5 Reviewed By: HarianSwaraJiwa.Com
    Scroll to Top