728x90 AdSpace

­Top Banner Advertisement
  • Latest News

    30.7.26

    Polrestabes Medan Lambat Tangani Kasus Dameria Sagala Laporkan Enni Pasaribu

     

    Medan,Swara Jiwa- Satreskrim Polrestabes Medan menangani dua laporan dari Dameria Sagala SH yang melaporkan Enni Martalena Pasaribu SH dan AH. 

    Laporan itu tertuang di STTLP Nomor: LP/B/1214/IV/2025/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumut tertanggal 14 April 2025 dan LP/B/1423/IV/2025/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumut tertanggal 30 April 2025. Keduanya berkaitan dengan dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

    Penanganan dua laporan dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi bohong yang diajukan pengacara Dameria Sagala SH ke Polrestabes Medan masih terus berproses. Saat ini, penyidik masih menunggu keterangan dari saksi ahli.

    "Laporan ini masih berjalan, meski berjalan agak lamban," kata Dameria Sagala SH didampingi rekannya, saat di Mapolrestabes Medan, Rabu (29/7/2026). 

    Selain itu, wanita ini juga yakin bahwa penyidik akan bekerja dengan profesional. Dikarenakan proses di kepolisian akan naik ketahapan penyidikan. 

    "Kami apresiasi penyidik. Proses saat ini, penyidik akan memeriksa saksi ahli, ada ahli bahasa dan ahli digital. Kami harapkan penyidik bekerja dengan profesional," tambahnya. 

    Dalam laporan pertama, Dameria melaporkan Enni atas dugaan menyebarkan video dan narasi melalui media sosial serta aplikasi WhatsApp yang berkaitan dengan sidang lapangan di Medan Timur. 

    Sementara dalam laporan kedua, ia melaporkan AH atas dugaan menyebarkan video Facebook yang berisi narasi yang menurutnya tidak sesuai fakta dan merugikan nama baiknya.

    Menurut Dameria, laporan tersebut dibuat bukan semata-mata untuk mempersoalkan seseorang, melainkan sebagai pembelajaran agar penggunaan media sosial dilakukan secara bertanggung jawab.

    "Silakan menyampaikan informasi kepada publik, tetapi harus berdasarkan fakta yang benar. Jangan membuat atau menyebarkan informasi yang tidak sesuai dengan kenyataan karena dapat merugikan orang lain," katanya.

    Dalam pernyataan persnya, Dameria juga mengingatkan bahwa profesi advokat merupakan officium nobile atau profesi yang mulia. Karena itu, setiap advokat wajib menjunjung tinggi kehormatan profesi, bertindak dengan itikad baik dalam menjalankan tugas, serta menggunakan hak imunitas secara bertanggung jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

    "Kita boleh membela klien. Tapi janganlah menyebarkan informasi yang tidak benar di media sosial. Informasi bohong, bahkan sampai merugikan orang lain," terangnya. 

    Terpisah, Enni ketika dikonfirmasi awak media melalui selularnya belum menjawab. (Tim)

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Polrestabes Medan Lambat Tangani Kasus Dameria Sagala Laporkan Enni Pasaribu Rating: 5 Reviewed By: HarianSwaraJiwa.Com
    Scroll to Top