728x90 AdSpace

­Top Banner Advertisement
  • Latest News

    4.7.26

    KPK Resmi Tahan Bupati Langkat Syah Afandin


    Jakarta//Swara Jiwa//Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Langkat, Syah Afandin atau yang akrab disapa Ondim, setelah menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.

    Penetapan tersangka dilakukan usai operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada Jumat (3/7/2026). Dalam operasi tersebut, penyidik turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai ratusan juta rupiah.

    Kasus yang menjerat Bupati Langkat, Syah Afandin, terus berkembang. Selain ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat, Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) juga mengungkap dugaan penerimaan gratifikasi sedikitnya Rp3,5 miliar yang berkaitan dengan praktik jual beli jabatan hingga pengadaan seragam sekolah. 

    Temuan tersebut disampaikan Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, saat mengumumkan hasil operasi tangkap tangan (OTT) di Langkat, Binjai, dan Medan, Sabtu (4/7) dini hari

    “Selain dugaan tindak pidana korupsi suap proyek di lingkungan Pemkab Langkat, KPK juga menemukan adanya dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi oleh SAF dengan total sekurang-kurangnya Rp3,5 miliar,” ujar Taufik.

    KPK menduga gratifikasi tersebut berasal dari praktik mutasi dan pengisian jabatan di lingkungan Dinas Pendidikan serta jabatan camat di Kabupaten Langkat. Praktik itu disebut telah menimbulkan keresahan di kalangan aparatur sipil negara (ASN).

    Tak hanya itu, penyidik juga menemukan dugaan jual beli jabatan kepala sekolah SD dan SMP, yang dinilai mencederai tata kelola pemerintahan sekaligus mengancam kualitas dunia pendidikan.

    “Yang dipertaruhkan bukan hanya tata kelola pemerintahan, tetapi juga masa depan pendidikan anak-anak,” kata Taufik.

    Kasus lain yang turut diungkap KPK adalah dugaan gratifikasi terkait pengadaan seragam sekolah dasar. Menurut penyidik, kebutuhan dasar siswa justru diduga dijadikan ladang korupsi.

    Dalam perkara utama, Syah Afandin bersama anggota tim suksesnya pada Pilkada 2024, Yaqub Abdhal Al Mu’arif, telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap proyek di Dinas Pendidikan dan Dinas Permukiman Kabupaten Langkat.

    Keduanya ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 3 Juli hingga 22 Juli 2026. Syah Afandin ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK di Jakarta, sedangkan Yaqub masih dititipkan di Rutan Polda Sumut 

    Atas perbuatannya, Syah Afandin dijerat dengan ketentuan tindak pidana korupsi terkait suap dan gratifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara Yaqub dijerat sebagai pihak yang diduga memberikan suap berdasarkan ketentuan dalam KUHP yang berlaku.

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: KPK Resmi Tahan Bupati Langkat Syah Afandin Rating: 5 Reviewed By: HarianSwaraJiwa.Com
    Scroll to Top