728x90 AdSpace

­Top Banner Advertisement
  • Latest News

    28.7.26

    KPK Respon Pemanggilan Perry Warjiyo Kasus CSR Bank Indonesia


    Jakarta///Swara Jiwa///Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya angkat bicara terkait kemungkinan pemanggilan Perry Warjiyo, usai yang bersangkutan mundur dari posisi Gubernur Bank Indonesia (BI).

    Hal ini berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi penyaluran dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (corporate social responsibility/CSR) BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

    Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa pemanggilan terhadap saksi dilakukan berdasarkan kebutuhan penyidik untuk mendapatkan keterangan.

    Pemanggilan terhadap saksi tentunya berdasarkan kebutuhan penyidik untuk mendapatkan keterangan dari apa yang diketahuinya, dan pada prinsipnya adalah untuk membantu mengungkap perkara. Tidak serta-merta karena seseorang purna dari jabatannya kemudian dipanggil untuk dimintai keterangan," ujar Budi di Jakarta, Selasa (28/7/2026).

    Budi Prasetyo mengajak masyarakat untuk terus mengikuti perkembangan penyidikan kasus dugaan korupsi CSR BI-OJK ini. "KPK tentunya akan mengungkap seterang-terangnya perkara ini, termasuk perbuatan para pihak terkait karena hal ini juga penting agar akar permasalahannya ter-capture secara utuh untuk kemudian menjadi basis perbaikan tata kelola yang lebih bernas pada pendekatan pencegahan nantinya," katanya.

    KPK saat ini masih menyidik kasus dugaan korupsi dalam penyaluran dana program CSR, khususnya dalam penggunaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) periode 2020-2023.

    Perkara ini bermula dari laporan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta pengaduan masyarakat, sebelum akhirnya KPK memulai penyidikan umum sejak Desember 2024.

    Dalam proses penyidikan, tim KPK telah menggeledah sejumlah lokasi, termasuk Gedung Bank Indonesia di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, pada 16 Desember 2024, serta Kantor Otoritas Jasa Keuangan pada 19 Desember 2024. Pada 7 Agustus 2025, KPK menetapkan Satori dan Heri Gunawan, anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024 dan 2024-2029, sebagai tersangka dalam kasus ini.( GEO )

    Next
    This is the most recent post.
    Posting Lama
    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: KPK Respon Pemanggilan Perry Warjiyo Kasus CSR Bank Indonesia Rating: 5 Reviewed By: HarianSwaraJiwa.Com
    Scroll to Top