Banda Aceh -swara jiwa///Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengajak jajaran Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) dan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) se-Aceh untuk mempercepat sertipikasi tanah wakaf sebagai upaya memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi aset umat dari potensi sengketa di masa mendatang.
Ajakan tersebut disampaikan Menteri Nusron saat bersilaturahmi dengan perwakilan PWNU dan PCNU se-Aceh di Banda Aceh, Jumat (24/7/2026). Pertemuan itu menjadi momentum memperkuat sinergi antara Kementerian ATR/BPN dengan organisasi-organisasi keagamaan dalam mengamankan aset wakaf melalui program sertipikasi tanah.
"Saya mohon kalau berkenan, Bapak/Ibu sekalian kita lakukan percepatan proses sertipikasi tanah wakaf ini. Saya minta jajaran Kantor Wilayah dan Kantor Pertanahan merapat dengan organisasi-organisasi Islam, seperti MPU, NU, Muhammadiyah, Al Washliyah, Perti, serta Dewan Masjid Indonesia untuk mempercepat sertipikasi tanah wakaf di lingkungan tempat-tempat ibadah kita supaya mempunyai kepastian hukum," ujar Menteri Nusron.
Berdasarkan data Sistem Informasi Wakaf (SIWAK), Provinsi Aceh memiliki 18.520 bidang tanah wakaf. Dari jumlah tersebut, sebanyak 14.360 bidang atau sekitar 77,53 persen telah berhasil disertipikatkan. Capaian itu menempatkan Aceh sebagai provinsi dengan persentase sertipikasi tanah wakaf tertinggi kedua di Indonesia.
Meski demikian, Menteri Nusron menilai masih banyak aset wakaf di Aceh, khususnya musala dan dayah, yang belum tercatat dalam SIWAK sehingga belum dapat diproses untuk memperoleh sertipikat. Karena itu, ia meminta seluruh jajaran Kantor Wilayah BPN Provinsi Aceh dan Kantor Pertanahan di kabupaten/kota untuk memperkuat koordinasi dengan organisasi-organisasi keagamaan agar seluruh aset wakaf dapat didata dan segera disertipikatkan.
"Mumpung masih bisa kita percepat, ayo kita fokus mengurus aset-aset milik umat. Baik aset NU maupun organisasi keagamaan lainnya, kita sertipikatkan semua supaya tidak menimbulkan masalah pada kemudian hari," tegasnya.
Menurut Menteri Nusron, sertipikasi tanah wakaf merupakan langkah strategis dalam memberikan kepastian hukum atas aset keagamaan. Selain melindungi tanah wakaf dari potensi konflik kepemilikan, sertipikat juga menjadi instrumen penting untuk menjaga keberlangsungan fungsi sosial dan keagamaan tanah tersebut, terutama apabila di kemudian hari wilayah tersebut terdampak pembangunan infrastruktur atau kepentingan umum.
Dengan status hukum yang jelas, aset wakaf dapat terus dimanfaatkan secara optimal bagi kepentingan umat tanpa menimbulkan persoalan hukum di masa depan.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Nusron yang juga menjabat sebagai Ketua Bidang Penanggulangan Bencana Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat menyampaikan bahwa MUI baru saja menyalurkan bantuan kepada masyarakat terdampak bencana di Aceh. Bantuan tersebut berupa rehabilitasi rumah bagi para guru dayah dan marbot masjid sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat serta dukungan terhadap percepatan pemulihan pascabencana.
Dalam kunjungan kerjanya ke Provinsi Aceh, Menteri Nusron didampingi Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Achmad, Tenaga Ahli Bidang Komunikasi Publik, Rahmat Sahid, serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Aceh, Arinaldi.
Melalui kolaborasi yang semakin erat antara pemerintah dan organisasi keagamaan, Kementerian ATR/BPN berharap percepatan sertipikasi tanah wakaf dapat terus ditingkatkan sehingga seluruh aset wakaf di Indonesia memiliki kepastian hukum, terlindungi dari sengketa, dan dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan untuk kepentingan masyarakat serta kemaslahatan umat.(c siahaan)
0 komentar:
Posting Komentar