Medan///Swara Jiwa///Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Rizaldi, dalam siaran pers yang diterima Rabu (29/7/2026) malam, menjelaskan bahwa perkara ini bermula pada 2 April 2012 ketika Farah Hasmina Harahap bersama Eko Handoko Hasian mengajukan permohonan fasilitas kredit rekening koran senilai Rp3 miliar atas nama CV Hasian Abadi Group.
Namun, pengajuan tersebut diduga tidak memenuhi persyaratan administrasi sebagaimana ketentuan internal Bank Sumut.
Dalam surat dakwaan disebutkan, CV Hasian Abadi Group baru didirikan pada 14 April 2012 atau setelah permohonan kredit diajukan.
Selain itu, sejumlah dokumen legalitas perusahaan saat itu masih dalam proses pengurusan.
Tak hanya itu, agunan yang diajukan berupa akta pelepasan hak atas tanah juga diduga bermasalah. Dalam fotokopi dokumen, nilai tanah tercantum sebesar Rp4 miliar, sedangkan pada dokumen asli nilainya hanya Rp300 juta.
Diduga Abaikan Prinsip Kehati-hatian dan sebagai analis kredit, terdakwa diduga tidak menerapkan prinsip kehati-hatian (prudential banking) dalam memproses permohonan kredit tersebut.
disebut tidak melakukan verifikasi terhadap keaslian dokumen, tidak mencocokkan dokumen asli dengan salinannya, serta tidak melakukan analisis kelayakan usaha secara komprehensif.
Meski mengetahui perusahaan belum memiliki pengalaman usaha, legalitasnya belum lengkap, dan belum memiliki proyek yang jelas, terdakwa tetap diduga memberikan rekomendasi agar permohonan kredit tersebut disetujui.(Tim)
0 komentar:
Posting Komentar