728x90 AdSpace

­Top Banner Advertisement
  • Latest News

    26.7.26

    Sidang Korupsi Waterfront City Samosir, 2 Saksi JPU Kompak Sebut Proyek Sudah Rampung Semua


    Medan///Swara Jiwa///Konflik lahan dengan warga menjadi sorotan dalam sidang lanjutan dugaan korupsi proyek Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele, Kabupaten Samosir. 

    Dalam persidangan, saksi mengungkap dua item pekerjaan dalam proyek senilai Rp161,5 miliar tidak pernah dilaksanakan karena terkendala persoalan pembebasan lahan.

    Fakta tersebut terungkap dalam sidang di Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (24/7/2026), dengan menghadirkan saksi Rudi Harianto selaku arsitek dan M. Nurdin sebagai Manajemen Konstruksi (MK) sekaligus konsultan pengawas proyek. 

    Nurdin menjelaskan, pembangunan Kopi Tao dan Resto Dainang yang tercantum dalam kontrak tidak pernah terealisasi akibat konflik lahan dengan masyarakat.

    Setahu saya ada konflik lahan sehingga pekerjaan yang tercantum dalam kontrak tidak dapat dilaksanakan,” ujar Nurdin di hadapan majelis hakim.

    Sementara itu, Rudi Harianto membenarkan kedua item pekerjaan tersebut tidak pernah dibangun. Terkait dugaan kedalaman tiang pancang yang menjadi perhatian jaksa, ia menilai pelaksanaannya masih dalam batas toleransi karena telah diakomodasi melalui addendum kontrak.

    Kami tidak melihat pembangunan Kopi Tao dan Resto Dainang dilaksanakan. Untuk kedalaman tiang pancang, menurut kami masih dalam batas toleransi dan telah dilakukan melalui addendum,” kata Rudi.

    Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Y. Girsang mengadili dua terdakwa, yakni Enda Simasura Ketaren selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele KSPN Danau Toba serta Edwyn Tresnanugraha selaku Kepala Wilayah PT Yodya Karya (Persero) Wilayah IV Medan.

    Selain mengungkap persoalan konflik lahan, Nurdin juga menyebut proyek tersebut mengalami sembilan kali addendum yang turut berdampak pada molornya penyelesaian pekerjaan.

    Setahu saya ada sembilan kali perubahan kontrak, termasuk pergantian PPK dari Enda Simasura Ketaren kepada Khairul Akbar,” ujarnya.

    Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurdiono juga mempertanyakan pengetahuan saksi mengenai penambahan nilai kontrak sekitar Rp4,1 miliar serta alasan tidak diterapkannya denda keterlambatan kepada kontraktor. Meski menandatangani berita acara progres pekerjaan, Nurdin mengaku tidak mengetahui hal tersebut.

    Bagaimana saksi bisa tidak tahu, padahal berita acara progres pekerjaan saudara yang menandatangani?” tanya jaksa.

    Atas keterangan para saksi, kedua terdakwa menyatakan tidak mengajukan keberatan. Majelis hakim kemudian menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya.

    Dalam dakwaannya, JPU menyebut Enda Simasura Ketaren bersama Edwyn Tresnanugraha diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele KSPN Danau Toba.

    Jaksa menguraikan, Enda menandatangani kontrak jasa konsultan manajemen konstruksi senilai sekitar Rp3,316 miliar serta kontrak pekerjaan konstruksi dengan KSO Hutama Karya–Bethesda Mandiri senilai sekitar Rp161,589 miliar.

    Selama pelaksanaan proyek, terdakwa diduga menyetujui pencairan uang muka sekitar Rp24,238 miliar, menandatangani tujuh addendum kontrak dan Contract Change Order (CCO) tanpa justifikasi teknis yang memadai, tidak mengendalikan keterlambatan proyek, serta tetap menandatangani berita acara serah terima pertama pekerjaan (PHO) meski proyek belum rampung.

    Selain itu, terdakwa juga didakwa tidak mengenakan denda keterlambatan sekitar Rp6,264 miliar kepada penyedia jasa, padahal proyek mengalami keterlambatan selama 498 hari kalender.

    Akibat dugaan perbuatan tersebut, negara disebut mengalami kerugian keuangan sebesar Rp13,185 miliar dalam proyek Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele KSPN Danau Toba.(BR)

    Next
    This is the most recent post.
    Posting Lama
    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Sidang Korupsi Waterfront City Samosir, 2 Saksi JPU Kompak Sebut Proyek Sudah Rampung Semua Rating: 5 Reviewed By: HarianSwaraJiwa.Com
    Scroll to Top