Medan//Swara Jiwa///Direktur Utama PT Prima Alloy Steel Universal (PT PASU) Joko Sutrisno dilaporkan ke Polda Sumatera Utara terkait dugaan penipuan setelah perusahaan tersebut gagal melunasi utang pembelian aluminium alloy senilai US$4,9 juta kepada PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum).
Fakta tersebut terungkap dalam sidang dugaan korupsi penjualan aluminium alloy di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (1/7/2026), saat Direktur Utama PT Inalum Melati Sarnita bersama delapan pejabat dan pegawai Inalum dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurdiono dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Para saksi memberikan keterangan dalam perkara yang menjerat Dirut PT PASU Joko Sutrisno, Senior Executive Vice President Pengembangan Usaha Inalum tahun 2019 Dante Sinaga, Kepala Departemen Sales dan Marketing Inalum Joko Susilo, serta Direktur Pelaksana Inalum tahun 2019 Oggy Achmad Kosasih.
Dalam persidangan, Tim Audit Internal Inalum mengungkap hasil investigasi yang menemukan piutang PT PASU sebesar US$4,9 juta telah jatuh tempo sejak 22 November 2021. Hingga Desember 2021, sekitar 20 tagihan yang telah jatuh tempo juga tidak kunjung dibayarkan.
Temuan tersebut kemudian dilaporkan kepada Direksi dan Dewan Komisaris PT Inalum sebagai bahan evaluasi. Tim audit menyatakan tidak menemukan unsur kecurangan (fraud), namun menemukan penyimpangan terhadap kebijakan perusahaan.
Anggota Tim Audit Alfi menjelaskan, penjualan aluminium alloy kepada PT PASU menggunakan skema Documents Against Acceptance (D/A) atau pembayaran berjangka 180 hari. Padahal, SK Direksi Nomor 020 Tahun 2019 mengatur transaksi penjualan dilakukan secara tunai (cash).
Dirut PT Inalum Melati Sarnita membenarkan PT PASU mengalami gagal bayar. Menurutnya, perusahaan sempat menerima bilyet giro sebagai pembayaran cicilan, namun saat dicairkan dana di rekening tidak tersedia.
Setelah menerima laporan tersebut, saya memerintahkan tim legal melaporkan dugaan penipuan itu ke Polda Sumut sebagai upaya meminimalkan kerugian perusahaan,” ujar Melati di hadapan majelis hakim.
Melati mengungkapkan, penyidik Polda Sumut menyampaikan penanganan laporan terhadap Dirut PT PASU tersebut masih menunggu proses persidangan perkara korupsi yang sedang berlangsung di Pengadilan Tipikor Medan.
Dalam dakwaannya, JPU menyebut Oggy Achmad Kosasih bersama Dante Sinaga mengubah mekanisme pembayaran penjualan aluminium alloy kepada PT PASU dari sistem tunai menjadi Documents Against Acceptance (D/A) dengan tenor enam bulan, menindaklanjuti Risalah Rapat Komite Operating PT Inalum tertanggal 11 Oktober 2019.
Perubahan skema pembayaran itu berujung pada gagal bayar dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp141.041.775.880 berdasarkan hasil perhitungan akuntan publik.
Sidang akan dilanjutkan pada Rabu (8/7/2026) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya.(BR)
0 komentar:
Posting Komentar