Medan///Swara Jiwa///Suasana sidang dugaan korupsi proyek Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele KSPN Danau Toba di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu (29/7/2026), memanas ketika majelis hakim mengingatkan dua saksi mengenai ancaman pidana memberikan keterangan palsu di bawah sumpah.
Peringatan itu disampaikan setelah kedua saksi sebelumnya menyatakan seluruh pekerjaan proyek telah selesai 100 persen, namun keterangan tersebut bertolak belakang dengan dokumen formulir pemeriksaan kelayakan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dokumen tersebut mencatat terdapat 12 item pekerjaan yang tidak dikerjakan, meski seluruhnya tercantum dalam kontrak.
Ketua Majelis Hakim Yusafrihardi Girsang mempertanyakan konsistensi keterangan kedua saksi dan mengingatkan agar memberikan kesaksian sesuai fakta.
Tadi saudara mengatakan seluruh pekerjaan sudah selesai dan barang yang rusak sudah diganti. Tetapi dalam formulir pemeriksaan kelayakan justru ditemukan banyak item pekerjaan yang tidak dikerjakan.
Jadi mana yang benar? Ingat, saudara memberikan keterangan di bawah sumpah. Keterangan palsu ada konsekuensi hukumnya,” tegas hakim.
Setelah mendapat peringatan dari majelis hakim, kedua saksi akhirnya mengubah keterangannya.
Usman, yang merupakan arsitek sekaligus konsultan lapangan, mengakui tidak melihat secara langsung sejumlah pekerjaan yang tercantum dalam formulir pemeriksaan kelayakan.
Saya tidak melihat ada pembangunan untuk item yang tercantum dalam formulir pemeriksaan kelayakan itu,” ujarnya.
Saksi lainnya, Mursalin selaku konsultan tenaga ahli, juga mengakui tidak mengetahui secara langsung keberadaan sejumlah item pekerjaan tersebut.
Usai sidang, JPU Nurdiono didampingi Irma Hasibuan menjelaskan, berdasarkan formulir pemeriksaan kelayakan ditemukan 12 item pekerjaan yang tidak dikerjakan, padahal seluruhnya tercantum dalam kontrak proyek.
Kami menemukan dalam formulir pemeriksaan kelayakan terdapat 12 item pekerjaan yang tidak dikerjakan, padahal seluruh item tersebut tercantum dalam kontrak,” kata Nurdiono.
Menurutnya, beberapa pekerjaan yang tidak dilaksanakan antara lain pembangunan Kopi Tao, Resto Dainang, serta pemasangan lampu pemancar di kawasan Waterfront.
Seluruh pekerjaan yang tidak terlaksana tersebut, lanjut Nurdiono, telah masuk dalam perhitungan kerugian negara sebesar Rp13,185 miliar yang didakwakan kepada Enda Simakasura Ketaren selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Edwyn Tresnanugraha selaku konsultan.
Ia menambahkan, pekerjaan dinyatakan selesai 100 persen pada 23 Januari 2025, padahal sebelum pemeriksaan kedua Final Hand Over (FHO) masih ditemukan 12 item pekerjaan yang belum terpasang.
“Seluruh dokumen yang menunjukkan adanya pekerjaan yang tidak dilaksanakan telah kami ajukan kepada majelis hakim sebagai alat bukti,” ujarnya.
Sidang akan dilanjutkan pada Rabu pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya. JPU menyebut masih akan menghadirkan sekitar 25 saksi sebelum membacakan tuntutan.
Dalam dakwaannya, JPU menyebut Enda Simakasura Ketaren bersama Edwyn Tresnanugraha diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele KSPN Danau Toba.
Enda diduga menandatangani kontrak jasa konsultan manajemen konstruksi senilai sekitar Rp3,316 miliar serta kontrak pekerjaan konstruksi dengan KSO Hutama Karya–Bethesda Mandiri senilai sekitar Rp161,589 miliar.
Dalam pelaksanaannya, terdakwa diduga menyetujui pencairan uang muka sekitar Rp24,238 miliar, menandatangani tujuh addendum kontrak dan Contract Change Order (CCO) tanpa justifikasi teknis yang memadai, tidak mengendalikan keterlambatan proyek, serta tetap menandatangani berita acara serah terima pekerjaan (PHO) meski pekerjaan belum rampung.
Selain itu, terdakwa juga didakwa tidak mengenakan denda keterlambatan sekitar Rp6,264 miliar kepada penyedia jasa, padahal proyek mengalami keterlambatan selama 498 hari kalender. Akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian keuangan sebesar Rp13,185 miliar.( BR )
0 komentar:
Posting Komentar