Medan///Swara Jiwa///Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan hukuman enam tahun penjara kepada Fahrul Azis Siregar, mantan sopir hakim PN Medan, Khamozaro Waruwu, dalam perkara pembakaran rumah dan pencurian perhiasan emas milik korban.
Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Sulhanuddin dalam sidang di Ruang Kartika PN Medan, Rabu (29/7/2026).
Majelis menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam dakwaan kumulatif kesatu dan kedua yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fahrul Azis Siregar dengan pidana penjara selama enam tahun,” ujar Sulhanuddin saat membacakan amar putusan.
Terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 308 ayat (1) juncto Pasal 125 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 477 ayat (1) huruf f juncto Pasal 125 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut perbuatan pria berusia 30 tahun yang berdomisili di Jalan Mulia Dusun III Biru-Biru, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Biru-Biru, Kabupaten Deli Serdang itu telah menimbulkan kerugian besar bagi korban.
Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dinilai meresahkan masyarakat, menyebabkan korban mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah, serta menimbulkan trauma akibat rumah korban terbakar.
Sementara hal yang meringankan, terdakwa bersikap kooperatif, mengakui terus terang perbuatannya selama persidangan, dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.
Usai putusan dibacakan, terdakwa maupun JPU Kejaksaan Negeri Medan, Sofyan Agung Maulana, menyatakan masih menggunakan hak pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan banding.
Sebelumnya, JPU menuntut Fahrul Azis Siregar dengan pidana penjara selama tujuh tahun. Dengan demikian, vonis majelis hakim lebih ringan satu tahun dibandingkan tuntutan jaksa. Menurut JPU, seluruh unsur pidana dalam dakwaan kumulatif kesatu dan kedua telah terbukti di persidangan.( BR )
0 komentar:
Posting Komentar