Medan//Swara Jiwa//Sidang perdana praperadilan yang diajukan Arjoni, seorang ibu dua anak, terkait penghentian penyidikan dugaan tindak pidana penggelapan, digelar di Pengadilan Negeri Medan Kelas IA Khusus, Selasa (28/7/2026). Namun, persidangan ditunda setelah pihak termohon, yakni Kapolda Sumatera Utara beserta jajarannya, tidak menghadiri sidang.
Permohonan praperadilan tersebut terdaftar dengan Nomor 80/Pid.Pra/2026/PN Mdn. Menurut Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan selaku kuasa hukum pemohon, relaas panggilan dari Pengadilan Negeri Medan telah diterima para termohon.
Direktur LBH Medan menyayangkan ketidakhadiran pihak termohon.
Menurutnya, sikap tersebut menunjukkan kurangnya penghormatan terhadap proses peradilan dan prinsip equality before the law atau persamaan kedudukan di hadapan hukum.
“Sebagai aparat penegak hukum, para termohon berkewajiban menghormati proses peradilan yang sedang berlangsung,” kata Direktur LBH Medan Irvan Saputra didampingi Siti Khadijah Daulay dan Steven Canisius dalam rilis persnya, Selasa(28/7/2026)
Majelis hakim kemudian menunda persidangan untuk memberikan kesempatan pemanggilan kedua kepada para termohon.
Permohonan praperadilan ini diajukan guna menguji sah atau tidaknya penghentian penyidikan atas Laporan Polisi Nomor LP/B/909/V/2021/SPKT/Polda Sumatera Utara terkait dugaan tindak pidana penggelapan.
LBH Medan menyebut perkara tersebut telah berjalan lebih dari lima tahun. Selama proses penyidikan, korban mengaku telah memenuhi seluruh permintaan penyidik, termasuk menghadirkan saksi, menyerahkan dokumen, serta keterangan ahli sesuai petunjuk jaksa.
Irvan Saputra menyebut penyidik telah menetapkan Heri Rahman sebagai tersangka pada 8 Januari 2025. Penetapan tersangka itu, menurut mereka, dinyatakan sah setelah permohonan praperadilan yang diajukan tersangka ditolak melalui Putusan Nomor 20/Pid.Pra/2025/PN Mdn pada 29 April 2025.
Namun, sebelum perkara dilimpahkan ke penuntut umum, penyidik justru menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3)
Menurut LBH Medan, keputusan tersebut bertentangan dengan proses sebelumnya karena penyidik telah menyatakan memiliki sedikitnya dua alat bukti yang sah saat menetapkan tersangka.
LBH Medan menilai ketidakhadiran para termohon juga berpotensi menghambat asas peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan sebagaimana diatur dalam KUHAP.
Melalui permohonan praperadilan tersebut, LBH Medan meminta Pengadilan Negeri Medan menyatakan penghentian penyidikan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Selain itu, mereka meminta majelis hakim memerintahkan penyidik melanjutkan proses penyidikan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) dan dilimpahkan ke pengadilan.
LBH Medan juga mendesak pihak termohon untuk menghadiri sidang lanjutan sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum serta demi memberikan kepastian hukum bagi korban.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Polda Sumatera Utara terkait alasan ketidakhadiran dalam sidang perdana praperadilan tersebut.
Jika akan diterbitkan sebagai berita media, sebaiknya tambahkan konfirmasi atau tanggapan dari Polda Sumut agar pemberitaan memenuhi prinsip keberimbangan.( BR )
0 komentar:
Posting Komentar