728x90 AdSpace

­Top Banner Advertisement
  • Latest News

    29.7.26

    Eks Ketua KPU Tanjungbalai Divonis 3 Tahun Penjara Korupsi Dana Hibah Pilkada Rp1,2 Miliar

     

    Medan ///Swara Jiwa///Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungbalai, Fitra Ramadhan Panjaitan, dalam perkara korupsi dana hibah Pilkada Tahun Anggaran 2023–2024 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp1,2 miliar.

    Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim M Yusafrihardi Girsang di Ruang Sidang Cakra 9 PN Medan, Senin (27/7/2026) sore.

    Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Fitra Ramadhan Panjaitan selama 3 tahun penjara serta denda Rp250 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 90 hari,” ujar hakim saat membacakan amar putusan. 

    Selain pidana penjara dan denda, Fitra juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp158 juta. Jika tidak dibayarkan, hukuman tersebut diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.

    Dalam perkara yang sama, mantan Sekretaris KPU Kota Tanjungbalai, Eka Ansari Siregar, divonis 2 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan. Majelis hakim menyatakan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp132 juta telah diperhitungkan dengan uang yang sebelumnya dititipkan oleh terdakwa sebagai kompensasi.

    Vonis serupa dijatuhkan kepada Sri Wahyuni Usman selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Muhammad Ridho Satria selaku Bendahara KPU Kota Tanjungbalai. 

    Keduanya masing-masing dihukum 2 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.

    Sri Wahyuni dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp56 juta, sedangkan Muhammad Ridho Satria sebesar Rp37 juta. Namun, kewajiban tersebut dinyatakan telah diperhitungkan melalui uang penitipan yang telah diserahkan sebelumnya.

    Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 20 huruf a dan c KUHP, sebagaimana dakwaan subsider jaksa penuntut umum. 

    Hal yang memberatkan, para terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Khusus Fitra Ramadhan Panjaitan, majelis hakim juga mempertimbangkan belum adanya pengembalian kerugian negara. 

    Sementara itu, hal yang meringankan yakni seluruh terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah menjalani hukuman pidana.

    Usai membacakan putusan, majelis hakim memberikan waktu tujuh hari kepada jaksa penuntut umum maupun penasihat hukum para terdakwa untuk menyatakan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding.

    Kasus ini bermula dari pengelolaan dana hibah Pilkada yang diterima KPU Kota Tanjungbalai dari Pemerintah Kota Tanjungbalai sebesar Rp16,5 miliar. 

    Berdasarkan hasil audit, ditemukan kerugian keuangan negara sekitar Rp1,258 miliar yang berasal dari perjalanan dinas fiktif, mark up pengadaan barang dan jasa, serta sejumlah kegiatan yang tidak didukung laporan pertanggungjawaban (LPJ) yang sah.(BR)

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Eks Ketua KPU Tanjungbalai Divonis 3 Tahun Penjara Korupsi Dana Hibah Pilkada Rp1,2 Miliar Rating: 5 Reviewed By: HarianSwaraJiwa.Com
    Scroll to Top