![]() |
Pangururan//Swara Jiwa//Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir hingga kini belum menahan tersangka Jonni Ronal Simanjuntak, Pimpinan Bank Mandiri KCP Pangururan, dalam perkara dugaan korupsi Program Bantuan Penguatan Ekonomi Masyarakat Korban Bencana di Kabupaten Samosir.
Penyidik masih fokus melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Samosir, Juna Karo-karo, mengatakan belum ditahannya Jonni merupakan pertimbangan penyidik yang menangani perkara tersebut.
Status Jonni sampai saat ini memang belum dilakukan penahanan. Mungkin ada pertimbangan dari teman-teman penyidik sehingga statusnya sampai saat ini belum ditahan,” kata Juna saat dihubungi,Senin (13/7).
Meski belum ditahan, Juna memastikan proses penyidikan tetap berjalan. Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Samosir masih memeriksa sejumlah saksi sekaligus melengkapi seluruh berkas perkara Jonni.
Dalam penyelesaian perkara, teman-teman penyidik tetap bekerja memeriksa saksi-saksi dan melengkapi seluruh berkas perkara Jonni,” ujarnya.
Jonni diketahui telah berstatus tersangka sejak 2 Juni 2026.
Terkait kemungkinan adanya tersangka baru, Juna menegaskan hingga saat ini penyidik belum menetapkan pihak lain sebagai tersangka. Menurutnya, penyidik masih mencermati fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
Apabila nantinya dalam fakta persidangan terdapat hal-hal yang dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana kepada pihak lain, tentu akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Ia menambahkan, fokus penyidik saat ini adalah menuntaskan berkas perkara Jonni sambil mengikuti perkembangan fakta hukum yang muncul di persidangan.
Sebelumnya, nama Jonni Ronal Simanjuntak disebut dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Modana Hutajulu pada perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Samosir, Fitri Agust Karo-karo.
Dalam dakwaan disebutkan, Fitri diduga bersama Jonni melakukan tindak pidana korupsi dalam penyaluran Program Bantuan Penguatan Ekonomi Masyarakat Korban Bencana senilai Rp1,5 miliar yang diperuntukkan bagi 303 kepala keluarga korban banjir bandang di Kecamatan Harian.
Akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp516 juta.
Perkara yang menjerat Fitri saat ini masih bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan.
Majelis hakim yang diketuai Hendra Hutabarat menjadwalkan sidang lanjutan pada Kamis (16/7) dengan agenda pembacaan putusan sela.(Tim)

0 komentar:
Posting Komentar